Selama Gelaran Ops Musang Nala II Polres Bengkulu Tangkap 20 Orang Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 16:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Sebanyak 20 orang tersangka baik yang masuk Target Operasi (TO) maupun Non TO berhasil ditangkap Polres Bengkulu selama gelaran Ops Musang Nala II Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri Syaputra, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkulu Welliwanto Malau, S.I.K., M.H, Serta Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto saat press conference kemarin, jum’at -14.10.2022. .

Wakapolres menjelaskan 20 orang tersangka yang berhasil di tangkap pihaknya tersebut yakni berinisial ND, JO, NF, AL, MR, TF, RL, AJ, EN, YD, PR, VW, N, DR, AD, PS, ES, MJ, ER, serta DH.

Baca Juga :  Kapolda Berikan Apresiasi Kepada 3 Finalis Sayembara Logo Street Race Polda Metro Jaya

“4 (empat) tersangka yang masuk TO yakni ND, JO, NF, dan AL, sedangkan 16 lainnya itu non TO.” terang Wakapolres Bengkulu.

Wakapolres Bengkulu mengatakan, dari penangkapan 20 orang tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP REDMI 9A warna Biru Dongker, 1 (satu) HP merk VIVO 1904 warna biru, Uang tunai Rp.500.000-, R2 Yamaha Vixion, 1 unit R2 Honda Beat.

1 Sepeda Motor YAMAHA MIO warna Hitam, 1 Lembar Baju warna Orange, 1 Pasang Sandal warna cokelat, 1 Ekor Burung Murai Batu berikut sangkar, 1 buah kotak amal terbuat dari kaca, 1 unit motor yamaha vega R BD 2970 AT, 1 unit sepeda motor merk Suzuki FU, 1 stell pakaian pelaku, 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP Oppo Reno 2 Warna Pink, 1 Unit Sepeda Motor Honda revo warna hitam, 1 Unit HP Merk OPPO 031 Warna Fantasi White, Serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga :  Penandatangan MOU Dan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejati Kalbar Dengan Pemprov Kalbar

”Kesemua tersangka saat ini sudah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pungkas Wakapolres.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB