Derap Hukum, Ekonomi Komisi Informasi Pusat memanggil PT. Bumigas Energi yang beralamat di Centennial Tower, Level 29, Unit D-E, JI. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 24-25, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai Pemohon. Komisi Informasi Pusat memanggil PT. Bumigas Energi untuk menghadiri/mengikuti sidang penyelesaian sengketa informasi publik.
Pengacara PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat sesuai panggilan sidang No. 098/111/KIP-RLS/2023, hari Rabu 1 Maret 2023.
“Kami dari PT Bumigas Energi memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat sesuai dengan nomor yang tertera di atas, dengan agenda Pemeriksaan Awal,” ujar Khresna Guntarto di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Lanjut Khresna Guntarto, pemanggilan terkait dengan sengketa informasi publik yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat dengan register nomor 006/111/KIP-PS/2022, antara: PT. Bumigas Energi sebagai Pemohon Terhadap dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Termohon.
“Namun sidang terkait dengan sengketa informasi publik PT. Bumigas Energi sebagai Pemohon dan Komisi KPK RI sebagai Termohon, ditunda karena tidak hadirnya pihak Termohon,” papar Khresna Guntarto.
Kebijakan pemerintah terkait masa New Normal, kepada yang bersangkutan diperintahkan untuk menginformasikan kehadiran kepada Panitera Pengganti paling lambat 2 hari kerja sebelum sidang dimulai.
Mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam persidangan. Ketidakhadiran dalam sidang akan diperlakukan sebagai ketidakhadiran pihak.