2 Pelaku Curas Di Amankan Unit Jatanras Polres Bengkulu, Beraksi Todong HP Pelajar

- Jurnalis

Minggu, 16 Oktober 2022 - 16:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. IK, MH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri,SH, Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu dini hari Sabtu (15/10) kemarin berhasil amankan dua orang pria sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Keduanya diamankan terpisah. Pertama saudara AJ (23) dari Kossan 32 Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung jelang tengah malam Jumat (14/10), selanjutnya saudara MRS (22) diamankan saat berada di kawasan Padang Dedok terang

Baca Juga :  Semarak Penutupan Porsenap Banten Expo Tahun 2023, Dihadiri Dirjen Pemasyarakatan Dan Pj. Gubernur Banten

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.mengatakan, “terduga kuat pelaku dilaporkan beraksi pada tanggal 08 Oktober mengambil HP milik dua orang korban yang masih berstatus sebagai pelajar berusia 15 dan 17 tahun sembari menodongkan senjata tajam sehingga korban yang merasa ketakutan menyerahkan HP miliknya” tambah kasi humas.

Baca Juga :  Hari Natal, 49 WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Terima Kado Remisi 

Laporan Ibu korban inisial Nu (43), kejadian curas berlangsung saat korban tengah menonton pertandingan basket di Taman Simpang Lupis Kelurahan Nusa Indah.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang turut diamankan Tim Opsnal termasuk dua bilah senjata tajam telah diserahkan kepada Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB