2 Pelaku Curas Di Amankan Unit Jatanras Polres Bengkulu, Beraksi Todong HP Pelajar

- Jurnalis

Minggu, 16 Oktober 2022 - 16:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. IK, MH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri,SH, Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu dini hari Sabtu (15/10) kemarin berhasil amankan dua orang pria sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Keduanya diamankan terpisah. Pertama saudara AJ (23) dari Kossan 32 Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung jelang tengah malam Jumat (14/10), selanjutnya saudara MRS (22) diamankan saat berada di kawasan Padang Dedok terang

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Tebar Takjil Dan 1000 Ketupat 1 Syawal

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.mengatakan, “terduga kuat pelaku dilaporkan beraksi pada tanggal 08 Oktober mengambil HP milik dua orang korban yang masih berstatus sebagai pelajar berusia 15 dan 17 tahun sembari menodongkan senjata tajam sehingga korban yang merasa ketakutan menyerahkan HP miliknya” tambah kasi humas.

Baca Juga :  Polres Jakbar Amankan Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia

Laporan Ibu korban inisial Nu (43), kejadian curas berlangsung saat korban tengah menonton pertandingan basket di Taman Simpang Lupis Kelurahan Nusa Indah.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang turut diamankan Tim Opsnal termasuk dua bilah senjata tajam telah diserahkan kepada Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB