Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Bandara Soetta Sita Barang Bukti Ribuan Gram Dan Amankan 19 Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan : Jakarta – Satuan Reserse  Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus narkoba selama periode Februari hingga Mei 2023.

Sebanyak 19 orang tersangka berhasil ditangkap dan ribuan gram narkoba dari berbagai jenis disita sebagai barang bukti.

Waka Polresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kasus narkoba yang berhasil diungkap yaitu Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, ganja, ganja sinte, tetrahydrocannabinol (THC),  MDMB-4en-PINACA dan MDMB INACA.

“Jumlah tersangka sebanyak 19 orang terdiri dari 18 warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang warga negara asing (WNA).Ungkap nya.

Tempat kejadian perkara di wilayah Jabodetabek dan di luar Jabodetabek,” ujar AKBP Raden saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Senin -22.5.2023.

Dia mengungkapkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu  sebanyak 309,72 gram,  ganja seberat 110,09 gram, ganja sinte seberat 3.467,08 gram, MDMB-4en-PINACA sebanyak 92,76 gram; MDMB INACA seberat  33 gram dan THC  seberat 476 gram.

Baca Juga :  Kalapas Tondano Ikuti Media Gathering Dengan Tajuk Bacarita Ala Manado "BALADO"

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP  M Debby Tri Andrestian menambahkan, atas hasil penyitaan barang bukti narkoba tersebut, Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Soetta berhasil menyelamatkan sebanyak  21.122  anak bangsa.

“Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat untuk melapor apabila mengetahui tindak pidana narkotika di wilayah hukum Bandara Soetta,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Katim Pam BNNK Tangerang Syamsul Arifin menyatakan, hasil pengungkapan Polresta Bandara Soetta itu menunjukkan bahwa Indonesia masih dalam kondisi darurat narkotika.

Syamsul berpesan agar seluruh masyarakat tetap waspada lantaran modus yang digunakan oleh para bandar dan pengedar narkoba saat ini berbagai macam jenis.

Baca Juga :  Polsek Tambelang Ungkap Tindak Pidana Pencurian di Mushola Ar Ridho

“Kita semua harus waspada bahwa para bandar dan  pengedar selalu menggunakan cara-cara baru dalam memproduksi barang-barang baru yang turunan dari narkotika semacam sinte yang sekarang lagi marak di negara kita,” katanya.

Syamsul menjelaskan bahwa sinte atau ganja sintetis dampaknya bisa lebih berbahaya dari ganja biasa karena ditambahkan zat-zat kimia yang belum diketahui secara pasti.

“Kami berterima kasih kepada Polresta Bandara Soetta yang tetap berperang melawan narkoba,” tandas Syamsul didampingi perwakilan Angkasa Pura II Agus Budimansyah.

Sementara perwakilan Bea Cukai Bandara Soetta Martin Tryanto menyatakan bahwa pihaknya senantiasa bersinergi dengan Polresta Bandara Soetta dalam memerangi narkoba.”Kami tetap bersinergi dan kolaborasi terus dalam rangka memerangi narkoba khususnya di Bandara Soetta,” tandas Martin.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB