Wujud Peduli Sesama, Polda Bengkulu Kembali Gelar Bedah Rumah

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 14:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Menandai dimulainya pembangunan “bedah rumah” untuk Bapak Aprizal (44) seorang Buruh Harian yang tinggal di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy, S.IK, MM, didampingi Pejabat Utama bersama Perwakilan Baznaz, REI dan Pelindo pagi hari ini Rabu (28/09) melakukan peletakan batu pertama.

Baca Juga :  Giat Pos Kamling, Ditbinmas Polda Metro Pantau Implemtasi Program Polisi RW Jakarta

Dalam kesempatan ini, Irwasda menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Agung Wicaksono, M.Si, yang belum sempat hadir karena sedang melaksanakan dinas luar sementara Bapak Wakapolda mengikuti rapat bersama Gubernur dan Forkopimda.

Kegiatan bedah rumah ini merupakan yang ke-30, hasil dari dukungan dan kepedulian seluruh Anggota dan ASN (Aparatur Sipil Negera) Polri melalui program Sedekah Senin yang digagas Bapak Kapolda Bengkulu sambungnya lagi.

Baca Juga :  Bicara Kesejahteraan Rakyat, LaNyalla Beberkan Tiga Kunci Di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Menutup kata sambutan, Irwasda Polda Bengkulu secara khusus mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan dari seluruh pihak yang terlibat khususnya Baznas Kota dan Provinsi Bengkulu, REI serta Pelindo pungkasnya sembari menyebutkan bedah rumah direncanakan dapat selesai dalam waktu 1 bulan dengan tipe bangunan 36.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru