Polres Jakbar Amankan Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran ratusan kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total sebanyak 110 kilogram sabu dan para tersangka. Tujuh orang tersangka yaitu berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24).

“Kasus narkotika jenis sabu Jaringan Malaysia – Medan – Aceh – Jakarta itu diungkap oleh Tim Narkoba Polres Metro Jakbar,” ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu – 6.3.2024.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi mengatakan, sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah hingga akhirnya terungkap.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Acara Syukuran HUT Polairud Ke-73

“Dan pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta,” ujar dia.

Suyudi menjelaskan pengungkapan jaringan narkotika Malaysia tersebut berawal pada Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta dengan satu kilogram sabu disita.

Penangkapan ini, pada bulan November tahun lalu, Desember 2023 , lalu Januari tahun ini juga melakukan pengembangan-pengembangan sehingga (secara bertahap) berhasil menangkap ketujuh tersangka,” jelas Suyudi.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes.Pol. M Syahduddi turut menjelaskan bahwa bermula ketika petugas menangkap dua tersangka yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu.

Baca Juga :  Dekat Pemilu, DPR.RI Jangan Ngigau Urus Saja Jalan Negara

“Didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat,” kata Syahduddi.

Lebih lanjut Syahduddi mengatakan petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu.

“Pengakuan kedua tersangka itu didapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatera Utara,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB