Polres Metro Jakbar: Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023, Terjadi 94 Pelanggaran, 80 Bersifat Teguran

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 19:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Hari pertama operasi keselamatan jaya tahun 2023, sat lantas Polres metro jakarta barat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, Selasa -7.2.2023.

Hari pertama operasi keselamatan jaya tahun 2023 terdapat 94 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari 80 bersifat teguran dan 14 pelanggaran dengan melalui penggunaan ETLE Mobile.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, S. H., M. H, mengatakan, hari pertama pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, terdapat 94 pelanggaran lalu-lintas.

Baca Juga :  Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

“Dari 94 pelanggaran kami melakukan peneguran sebanyak 80 kali, sementara ETLE Mobile terdapat 14 yang terekam”. Ujar Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi, Selasa -7.2.2023.

Maulana menjelaskan dalam pelaksanaan, kami melakukan operasi keselamatan jaya dibeberapa lokasi diwilayah Jakarta barat.

“Kami melaksanakan di 5 lokasi diantaranya di Tl. Tomang, Kolong FO Peninsula (Lawan Arus), Kolong FO. Slipi Jaya (Lawan Arus), Sepanjang Jl. Daan Mogot Jakarta Barat, Jl. Hayam Wuruk taman sari Jakarta Barat,” ucapnya.

Seperti diketahui pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 dimulai tanggal 7 Februari 2023 s/d 20 Februari 2023″.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Kodim 0505/JT Gelar Patroli Guantibmas Wil Jaktim

Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ,” terang maulana.

Ada beberapa sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini tegasnya, diantaranya menggunakan Hp saat mengemudi, Pengendara dibawah umur, Melanggar Marka Berhenti, Melawan Arus, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan helm, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan Melebihi batas kecepatan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB