BPHN Meminta Program “Mengasuh” Digelar Secara Serentak Dan Terpadu

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Ini Jenis Tindak Kejahatan dan Perilaku Kriminal Anak yang Menjadi Fokus BPHN untuk Dicegah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mencatat disejumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku atau anak berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tiga kategori kasus teratas yang ditangani BPHN lewat program bantuan hukum gratis meliputi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying.

Fakta ini sangat memprihatinkan, maka dari itu BPHN akan bergerak melakukan pembinaan secara langsung kepada anak-anak di sekolah.

“Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditangani BPHN Kementerian Hukum dan HAM melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di bawah koordinasi BPHN sangat memprihatinkan.

Kita tidak bisa bergerak di hilir (pemberian bantuan hukum gratis) dan mesti mengoptimalkan pencegahan dengan memberikan pembekalan secara langsung kepada anak-anak di sekolah,” kata Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan tertulis, Jumat 13.2023, di Jakarta.

Baca Juga :  Kompol Ocha Beri Edukasi Dan Paket Sembako Di Giat Operasi Bina Waspada Jaya 2022

Berikut ini merupakan diagram persentase jenis tindak kejahatan dan perilaku kriminal anak yang mendapat Bantuan Hukum dari BPHN Tahun 2020 – 2022:

Jenis Tindak kejahatan dan perilaku kriminal anak yang menerima Bantuan Dalam konteks pencegahan, Widodo menyampaikan, BPHN memiliki kewenangan memberikan pembekalan dan pembinaan hukum secara langsung ke pada siswa/I sekolah.

Melalui peran dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum, siswa/I sekolah akan diberi pemahaman seputar tindakan-tindakan yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus penjelasan mengenai tanggung jawab anak dalam hal mereka terlibat kasus sebagai pelaku Anak.

Berikut diagram penerima bantuan hukum litigasi anak tahun 2020 – 2022: Sebagai informasi, kurun waktu 2020 – 2022, tercatat kasus Anak Berhadapan dengan Hukum berjumlah 2.338 Anak Pelaku yang terdiri dari laki – laki sebanyak 2.271 anak dan perempuan sebanyak 67 anak yang ditangani oleh BPHN melalui 619 OBH yang terakreditasi oleh BPHN.

Baca Juga :  Tidak Ada Tindak Kekerasan Di Lapas Bontang

Adapun tiga kasus teratas yang banyak melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum, terkait dengan pencurian 838 kasus, penyalahgunaan narkotika 341 kasus, dan kasus lain-lain semisal pornografi, perundungan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Sebetulnya, program pembekalan dan pembinaan kepada anak usia remaja rutin dilakukan oleh BPHN melalui para pejabat Fungsional Penyuluh Hukum.

Hanya saja, Widodo menghendaki agar program bertajuk “BPHN Mengasuh” ini digelar secara serentak dan terpadu, tanggal 20 Maret sampai 14 April 2023. Nantinya 527 pejabat fungsional Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia ditambah ribuan advokat dan Paralegal yang tergabung dalam OBH yang terakreditasi BPHN periode 2022-2024.

Nantinya, Widodo akan membuka secara langsung kick off program BPHN Mengasuh ini pada tanggal 20 Maret 2023 pekan depan.

“527 pejabat fungsional Penyuluh Hukum, 6.208 advokat, dan 5.744 Paralegal akan berkolaborasi dalam program BPHN Mengasuh,” tutup Widodo

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB