Menkumham-Komisi III DPR RI Percepat Penyelesaian RUU Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly bersama Komisi III DPR RI bersepakat untuk melakukan percepatan pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU), terutama terhadap RUU tentang Narkotika untuk dapat mendukung reformasi sistem peradilan pidana terpadu.

Saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Yasonna menjelaskan strategi penyelesaian pembentukan RUU Prioritas yang akan dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Salah satunya adalah mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pendekatan antar kementerian sebagai wakil pemerintah dilakukan dengan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan oleh DPR RI untuk dijawab oleh pemerintah,” kata Yasonna, Rabu -29.3.2023) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Satuan Imigrasi Kelas I Non TPI Tanggerang Tangkap WNA Rusia

Jawaban atas DIM tersebut, lanjut Yasonna, kemudian dibahas bersama dengan kementerian/lembaga terkait, selain tiga wakil pemerintah, dengan mengikutsertakan aparat penegak hukum.

“Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka ruang partisipasi masyarakat melalui e-partisipasi publik, sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang bermakna, untuk menampung masukan masyarakat terkait substansi yang perlu diatur dalam RUU Narkotika,” ujar Yasonna.

Baca Juga :  Penggeledahan KPK di Bank Indonesia: Desakan Usut Kasus Bank Centris Internasional

Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Hal tersebut telah disampaikan dari Presiden kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-02/Pres/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.

Panitia Kerja Pembahasan RUU Narkotika telah menyelenggarakan rapat pada 6 Februari 2023. Namun rapat tersebut ditunda karena Kemenkumham mengusulkan untuk menggabungkan UU Narkotika dengan UU Psikotropika, sehingga membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III DPR RI dan kementerian/lembaga terkait.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB