Kepala BPHN Resmikan 26 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Provinsi Kalimantan Tengah

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Palangka Raya – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, meresmikan 26 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 18 kecamatan pada 7 wilayah kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. .

Peresmian ini berlangsung di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, pada Senin -7.8.2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPHN menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan jajarannya yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam membina kesadaran hukum masyarakat di wilayahnya.

“Saya berharap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan, seiring dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semboyan Provinsi Kalimantan Tengah ‘Isen Mulang’ atau pantang mundur,” ujar Widodo.

Widodo mengungkapkan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global.

Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Oleh karena itu, lanjut Widodo, penetapan Desa/Kelurahaan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-94

Hal itu akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai dan sejahtera.

“Meski demikian, saya mengingatkan kepada Bapak/Ibu dan Hadirin sekalian, untuk tetap melakukan pemantauan._

Sebab, status/predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Widodo.

Tak hanya membangun masyarakat cerdas hukum, BPHN melalui Program Prioritas Nasional Pemerintah juga makin memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah Organisasi Bantuan hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi.

“Alhamdulillah pada tahun ini, program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI melalui BPHN Kemenkumham mendapatkan Penghargaan dari Lembaga Internasional melalui Open Goverment Partnership (OGP) yang akan kita terima penghargaan tersebut di Estonia,” kata Widodo dalam kegiatan yang dihadiri oleh 116 peserta dari 14 Kabupaten/kota.

Baca Juga :  1000 Lebih Mahasiswa Korban TPPO, Dirjen HAM: Perlu Sinergi Antar K/L/PD Untuk Tangani Permasalahan TPPO

Selain peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kepala BPHN juga turut memberikan piagam penghargaan, pengalungan medali dan pemberian hadiah kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, 7 Bupati, 18 Camat serta 26 Lurah/Kepala Desa yang telah berhasil mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah.

Bukan hanya itu, piagam penghargaan juga turut diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra kepada lima Kepala Desa/Lurah peserta Audisi Paralegal Justice Award 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Edy Pratowo, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta tamu undangan lainnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB