JAKARTA —Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) masih berada dalam tekanan. Di saat yang sama, bank pelat merah tersebut menghadapi polemik terkait pembatasan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026, saham BMRI ditutup di level Rp4.200, turun 20 poin atau 0,47 persen. Sepanjang perdagangan, saham BMRI bergerak pada kisaran Rp4.170 hingga Rp4.220.
Tekanan saham BMRI juga terlihat dalam beberapa periode. Dalam sebulan terakhir, BMRI terkoreksi 4,11 persen. Sejak awal tahun, saham tersebut telah melemah 17,65 persen, sementara dalam enam bulan terakhir turun 20,38 persen. Dalam satu tahun, penurunannya mencapai 14,11 persen.
Namun, pelemahan saham tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan polemik rekening Supriyono.
Persoalan rekening tersebut menjadi perhatian setelah pihak AMPB menyebut rekening milik Supriyono yang menampung sekitar **Rp80,9 juta** tidak dapat digunakan menjelang agenda aksi. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional serta logistik aksi.
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Tekanan terhadap Bank Mandiri kemudian berkembang di media sosial. Akun resmi Bank Mandiri mendapat sejumlah komentar dari warganet yang mempertanyakan pembatasan rekening tersebut.
Bank Mandiri akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosial resminya pada Senin, 24 Agustus 2026.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan disebut telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena istilah yang digunakan Bank Mandiri adalah pemblokiran rekening.
Di media sosial, sebagian warganet kemudian menyerukan agar nasabah mempertimbangkan untuk memindahkan dana mereka dari Bank Mandiri.
Sejumlah komentar bahkan mengaitkan polemik tersebut dengan kinerja saham BMRI. Namun, komentar di media sosial tersebut tidak dapat dianggap sebagai representasi seluruh nasabah maupun investor Bank Mandiri.
Yang lebih penting bagi investor adalah bagaimana polemik tersebut berkembang menjadi persoalan **kepercayaan dan reputasi**.
olda Metro Jaya Berikan Penjelasan Berbeda
Persoalan semakin menarik perhatian setelah Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai tindakan terhadap rekening Supriyono.
Polda Metro Jaya mengakui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengirimkan surat kepada Bank Mandiri. Namun, kepolisian menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan permintaan pemblokiran rekening.
Penundaan transaksi disebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam mendalami transaksi dan aliran dana selama proses penyelidikan.
Polda Metro Jaya menyebut mekanisme tersebut mengacu pada **Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)** dan berlaku paling lama lima hari kerja.
Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening nasabah dan belum dilakukan penyitaan. Setelah masa penundaan berakhir, rekening pada prinsipnya dapat kembali digunakan sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Penyidik juga disebut masih mendalami tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana tersebut. Dalam prosesnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












