Kementerian Hukum Dan HAM Resmikan 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Dan 6 SD Hukum Dan HAM

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 18:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Pontianak – Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) merupakan pijakan penting dalam membentuk masyarakat yang cerdas hukum. Program tersebut tidak hanya mencerdaskan masyarakat terhadap hukum, tetapi juga memupuk rasa keadilan dan tanggung jawab. Program itu menjadi penanda sebuah peradaban yang memandang hukum bukan sekadar norma, melainkan etika hidup yang harus ditanamkan dalam setiap jengkal masyarakat.

Pada Selasa -28.11// 2023, Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meresmikan 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Barat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa penetapan desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. “Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai, dan sejahtera,” jelas Yasonna dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak.

Yasonna menambahkan, adanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan dari Pemerintah Daerah bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham).

Ia juga mengungkapkan bahwa suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. “Ini sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan, salah satunya dalam sektor investasi /kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business),” jelas Yasonna.

Baca Juga :  Kepala Lapas Kelas IIB Jombang ikuti Giat Pemusnahan Barang Bukti

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, berharap agar langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kanwil Kemenkumham ini diikuti oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ia juga turut mengingatkan agar pemerintah daerah yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum agar menjaga ketertiban di lingkungan pemerintahannya, terutama menghindari tindak pidana korupsi, narkoba, tindak pidana perdagangan orang, terorisme, dan kejahatan extra ordinary crime lainnya.

“Menteri Hukum dan HAM pasti mencabut status kelurahan/desa sadar hukumnya, jika pelanggaran/tindak pidana itu terjadi,” tegas Widodo.

Widodo menambahkan, Pemerintah juga terus mendorong agar penguatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini bersama program access to justice dan bantuan hukum untuk memiliki dampak signifikan terhadap kepastian hukum, kepatuhan hukum, dan jaminan perlindungan hukum. Ini berlaku untuk masyarakat pencari keadilan, investor, dan pengusaha yang akan berinvestasi ke daerah.

Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menjelaskan bahwa jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan tahun 2022 mencapai 166 desa/kelurahan. Seiring peresmian kali ini, maka total desa/sadar hukum di wilayah tersebut akan mencapai 227 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Potensi peningkatan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kalimantan Barat ini masih cukup luas, mengingat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas 14 kabupaten/kota, 174 kecamatan, dan 2.148 desa, pungkas Harisson.

Harisson juga mengapresiasi atas adanya Program Pembentukan dan Pembinaan Sekolah Sadar Hukum dan HAM di wilayahnya. Program itu bersentuhan langsung dengan kalangan pelajar, sebagai generasi muda yang punya andil dan pengaruh dalam mendukung tumbuh kembang kesadaran hukum, khususnya di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Imigrasi Tangerang Gelar Rapat Operasi Gabungan

“Semoga dengan adanya program tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif solusi yang komprehensif dalam penanggulangan kenakalan remaja, khususnya yang mengarah pada tindak kriminalitas,” imbuhnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menambahkan bahwa dalam kegiatan kali ini terdapat enam sekolah yang dikukuhkan sebagai Sekolah Binaan Sadar Hukum dan HAM. “Enam sekolah tersebut antara lain SMA Negeri 1 Pontianak, SMK-SMTI Pontianak, SMA Swasta Kemala Bhayangkari Kabupaten Kubu Raya, SMP Negeri 11 Pontianak, SMP Negeri 1 Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Pontianak,” sebut Tito.

Berkenaan dengan dikukuhkannya enam sekolah tersebut, maka perlu adanya program pembentukan dan pembinaan Sekolah Sadar Hukum yang difokuskan mulai tingkat SMP dan SMA. Untuk itu, Tito mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat beserta para Penyuluh Hukum menyusun e-book panduan pembentukan Sekolah Sadar Hukum dan HAM.

“Ini menjadi pondasi awal terbentuknya Sekolah Sadar Hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat. Untuk itu kami mohon perkenaan Bapak Menteri dan Kepala BPHN untuk memberikan dukungan dan masukan guna pelaksanaan lebih lanjut terkait program tersebut,” tutup Tito.

Website: www.bphn.go.id

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB