Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Kubu Raya, Kalimantan Barat –  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Kalbar meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta permasalahan pertanahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar, Agus Subur, SH. MAP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan dan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum di tengah masyarakat, bukan hanya ketika terjadi pelanggaran, tetapi sejak persoalan hukum dapat dicegah.

“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan Kajati Kalbar. Pada materi Karhutla, yang disampaikan Hendri Siswanto, SH.MH.

Baca Juga :  Ops Wanalaga II, Polres BS Dan Polres Mukomuko Amankan Landak Serta Kayu Balam

Peserta penyuluhan juga turut diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan, kesiapsiagaan, peran masyarakat serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Disampaikan pula bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Kejati Kalbar, menekankan aspek kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, pencegahan pelanggaran hukum, serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, dengan mengedepankan edukasi, konsultasi, koordinasi dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sementara itu, materi pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya membahas pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan dan kepemilikan tanah, pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan, kepastian batas dan status tanah, serta mekanisme penyelesaian permasalahan pertanahan untuk mencegah terjadinya konflik.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Metro Jakbar Sosialisasikan Keselamatan Berkendara Di Ponpes

Pelaksanaan Binmatkum ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong upaya pencegahan terhadap persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengangkat tema yang sama, yakni pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta pemahaman terhadap permasalahan pertanahan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta, S.H.,M.H menegaskan, melalui kegiatan Binmatkum, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus menghadirkan penerangan dan penyuluhan hukum secara preventif, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan taat hukum. “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”

Penulis : Rahmat

Editor : Asep Walam

Sumber Berita: Penkum Kejati Kalbar

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB