KPK Harus Selidiki KKP Tentang PBNP Produksi Penangkapan Ikan Teratur

- Jurnalis

Senin, 25 Desember 2023 - 00:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Pontianak, Kalimantan Barat – Upaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menerapkan kuota Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memicu ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Program itu alih alih dianggap untuk menggenjot PNBP terkait 5 kebijakan penangkapan ikan, justru telah membuka peluang celah kebocoran.

Ruang kebocoran itu terlihat dari komponen penggali PNBP yaitu harga dan produktivitas dinaikan, lalu menghanguskan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) pra produksi, dan juga mengubah SIPI paska produksi. Sementara  PNBP disektor itu merosot sangat tajam year on year (YoY) minus 82,28% yang setara nilai Rp140,6 miliar,” Ungkap Pangeran Natakerta Amantubilla Muhammad Ihsan, kepada wartawan diPontianak, Senin -25.12.2023, dini hari.

Baca Juga :  Siap Amankan Gugatan Hasil Pilpres 2024 Di Gedung MK

Menyoroti hal tersebut, sebelumnya, usai rapat Asosiasi (perkumpulan) Nelayan Cumi Kalimantan Barat, 23.12,2023, Pangeran Natakerta Amantubilla Kerajaan Mempawah mengatakan, “Dari informasi yang kami terima, Perolehan PNBP disektor perikanan periode Januari-Agustus 2023 mengalami kontraksi yang sangat hebat”.

“PNBP merosot sangat tajam year on year (YoY) minus 82,28 persen, nilainya setara Rp140,6 miliar,” kata Ihsan kepada Wartawan, selepas rapat diskusi pengurus Asosiasi Nelayan Cumi Kalimantan Barat.

Padahal, lanjutnya, komponen penggali PNBP yaitu harga dan produktivitas sudah dinaikkan ratusan persen dan migrasi perizinan kapal 5-29 GT yang tadinya izin pemerintah daerah diubah menjadi izin pusat. Artinya dari kebijakan itu di sektor Pendapatan Asli Daerah ada yang ambil. “Terlepas nilai pendapatan bagi hasil daerah dari sektor maritim”.       

“faktanya, upaya tersebut ternyata tidak mampu mendongkrak pendapatan perikanan dan volume hasil tangkapan terus menurun sejak sistem pasca produksi diterapkan 1 januari 2023,” papar Alumni Yogyakarta itu. 

Baca Juga :  Pesan Dan Harapan Danrem 051/Wkt Kepada Prajurit Kodim 0508/Depok

Sambung Ihsan, Informasi intelijen mengatakan, pelaku usaha Ikan dan cumi tangkap banyak mendapat penjelasan dan penafsiran yang berbeda-beda dari pegawai KKP, mengenai aturan PIT ini.

Kami pun dari pihak Kerajaan Mempawah, memandang teritorial wilayah laut Kalimantan-barat perlu kepastian hukum atas kebijakan tersebut demi keberlangsungan hidup para nelayan Kalimantan barat.  Tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB