Persatuan Gereja-Gereja Di Indonesia Bersikap, Kita Harus Hormati Hasil Pemilu 2024

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 15:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menghimbau semua pihak menghormati hasil Pemilu usai menggunakan hak pilihnya pada Rabu (14/2) kemarin. PGI meminta semua pihak juga menunggu hasil resmi dari KPU.
“Rakyat sudah menentukan pilihan, dan kita semua harus menghormati hasilnya. Saya berharap semua pihak siap menerima hasil dengan lapang dada,” kata Ketum PGI, Pdt Gomar Gultom, dalam keterangannya, Kamis -15.2.2024.

Baca Juga :  Panglima TNI Dan Kasad Kompak Serukan Cintai Alam

Gomar menyebut hasil Quick count sementara yang telah keluar bukan hasil resmi, meskipun telah dapat memperkirakan hasilnya. Namun PGI meminta agar masyarakat tetap bersabar dan menunggu hasil rekapitulasi secara resmi oleh KPU.

“Hasil penghitungan dengan cepat belum merupakan hasil resmi. Walau darinya kita sudah bisa membayangkan hasil akhirnya, sebaiknya semua pihak bersabar menunggu hasil akhir penghitungan secara manual oleh KPU,” kata Gomar.

Baca Juga :  Melalui Dit-Binmas Polda Metro Jaya, PT Mayora Indah TBK Dukung Akselerasi Percepatan Vaksim Di Pasar Tanah Abang

PGI juga meminta masyarakat kembali memperkuat persatuan dan persaudaraan sehingga tidak terpengaruh hasil kampanye.

“Saatnya kita kembali merajut persatuan dan persaudaraan, yang sempat terganggu akibat narasi-narasi kampanye lalu, demi Indonesia jaya,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB