KPU RI Tetapkan Prabowo Presiden Dan Gibran Wakil Presiden RI

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 00:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menindaklanjuti hasil keputusan sengketa Pilpres 2024 dengan menerbitkan penetapan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden tshun 2024.

Penetapan itu dilakukan sebagaimana diketahui setelah gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana publis sebelumnya

Hasil putusan sengketa Pilpres 2024 itu selanjutnya dituangkan KPU RI di lembaran Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024.

“KPU menetapkan presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu -24.4.2024.

Baca Juga :  Pangdam Kasuari Silaturahmi Dengan Ketua MPR PB, Tegaskan MPR PB Sejauh Ini Sangat Berperan Jaga Situasi Papua Barat

Penetapan itu dilakukan melalui sidang pleno terbuka di kantor KPU RI, pada hari rabu -24.4.2024 hari ini dengan diawali penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu. Penetapan Prabowo-Gibran meliputi peraihan suara di 38 provinsi dan di 128 wilayah luar negeri. Prabowo-Gibran dinyatakan menang dari dua lawan pasangan calon lainnya dengan selisih raih suara yang signifikan jauh dengan perbandingan raih 96214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.

Baca Juga :  Imigrasi Jaksel Dukung Penguatan Pembangunan Zona Integritas Di Lingkungan Kemenkumham DKI Jakarta

Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 satu putaran.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB