Imigrasi Tanjung Priok Lakukan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Paspor Terkait TPPO dan TPPM Melalui Program Desa Binaan Imigrasi

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa (28/10), Sosialisasi terbaru yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Priok bertempat di Orchardz Hotel Industri Kemayoran berhasil menarik perhatian masyarakat. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama kepada masyarakat dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) melalui Program Desa Binaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.

Desa Binaan Imigrasi merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diadakan di seluruh Wilayah Indonesia khususnya desa yang mengalami kesulitan untuk mengakses info keimigrasian dan desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi serta sebagai upaya pencegahan PMI Non-prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat ucap Douglas Simamora, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.

Baca Juga :  Pangdam V Djayakarta Mayjen TNI Untung Budiharto Pimpin Serah Terima Jabatan Kasdam Djaya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta hadir membuka acara sekaligus menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Paspor Terkait TPPO dan TPPM Melalui Program Desa Binaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.

Dalam sambutannya, R Andika Dwi Prasetya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat hingga tokoh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan paspor terkait TPPO dan TPPM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakbar Cek Sarana Dan Prasarana Pos Pelayanan Di Wilayah Hukum Jakbar

Sehingga perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia dapat diberantas. Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat dan Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Ikhwan Rizki.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mendapatkan pemahaman dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) pungkas Douglas Simamora.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
BRI Sudirman 1 Gelar Jumat Berkah, Bagikan Paket Makanan untuk Pengemudi Ojol di Kawasan Sudirman
UMKM Bawang di Bali Mengadu ke Komisi III DPR:Toko Disegel, 400 Bal Bawang Disita, Kerugian Membengkak
Dosen UBSI Jalankan Tri Dharma Sebagai Bentuk Pengabdian Dalam Menjalankan Edukasi Kepada Masyarakat
Tadinya Taman, Kini Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah
TPS RW 06 Pondok Bambu Disorot: Sampah Menumpuk, Warga Keluhkan Pengelolaan
Sampah Menumpuk di Sekitar dan Dalam GOR Ciracas, Warga Soroti Kinerja Kebersihan
Warga Keluhkan Bau Sampah di Bawah Flyover Cipinang Lontar, Harap Perhatian Wali Kota Jakarta Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:51 WIB

BRI Sudirman 1 Gelar Jumat Berkah, Bagikan Paket Makanan untuk Pengemudi Ojol di Kawasan Sudirman

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

UMKM Bawang di Bali Mengadu ke Komisi III DPR:Toko Disegel, 400 Bal Bawang Disita, Kerugian Membengkak

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:48 WIB

Dosen UBSI Jalankan Tri Dharma Sebagai Bentuk Pengabdian Dalam Menjalankan Edukasi Kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:17 WIB

Tadinya Taman, Kini Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB