JAKARTA — Pemerintah tidak boleh menunggu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional untuk mengerahkan seluruh sumber daya negara ketika kapasitas daerah sudah terlampaui.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai, pemerintah daerah memang menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana. Namun, daerah tidak boleh dibiarkan menjadi “benteng terakhir” ketika personel, peralatan, anggaran dan kemampuan fiskalnya tidak lagi mencukupi.
Menurut Djohermansyah, prinsip penanganan bencana harus berbasis kapasitas, bukan semata-mata status administratif. Jika kabupaten/kota kewalahan, provinsi harus segera memperkuat. Jika provinsi tidak mampu, pemerintah pusat wajib turun tangan.
“Yang dekat bergerak lebih dahulu, yang lebih kuat segera memperkuat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 telah mengatur pembagian kewenangan penanggulangan bencana. Namun, bantuan pemerintah pusat tidak semestinya menunggu penetapan status bencana nasional.
“Yang dibutuhkan rakyat bukan label, melainkan air bersih, makanan, obat-obatan, alat berat, tenaga medis dan tempat pengungsian,” katanya.
Djohermansyah juga mendorong penguatan BNPB sebagai orkestrator nasional dan BPBD sebagai institusi strategis yang tidak hanya bekerja saat bencana terjadi. Pemerintah perlu memperkuat personel, peralatan, teknologi, sistem peringatan dini serta anggaran mitigasi.
Ia mengusulkan mekanisme eskalasi bantuan yang lebih otomatis, termasuk dukungan antardaerah dan pembukaan bantuan internasional secara terukur apabila kapasitas nasional tidak mencukupi.
“Bencana tidak mengenal batas administrasi. Karena itu, kita membutuhkan otonomi yang saling menopang, bukan otonomi yang saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Pada akhirnya, kata Djohermansyah, rakyat tidak mempersoalkan apakah kewenangan berada di tangan bupati, gubernur atau Presiden.
“Rakyat hanya bertanya: siapa yang akan menyelamatkan kami? Di situlah negara diuji.”












