Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah tidak boleh menunggu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional untuk mengerahkan seluruh sumber daya negara ketika kapasitas daerah sudah terlampaui.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai, pemerintah daerah memang menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana. Namun, daerah tidak boleh dibiarkan menjadi “benteng terakhir” ketika personel, peralatan, anggaran dan kemampuan fiskalnya tidak lagi mencukupi.

Menurut Djohermansyah, prinsip penanganan bencana harus berbasis kapasitas, bukan semata-mata status administratif. Jika kabupaten/kota kewalahan, provinsi harus segera memperkuat. Jika provinsi tidak mampu, pemerintah pusat wajib turun tangan.

Baca Juga :  Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi

“Yang dekat bergerak lebih dahulu, yang lebih kuat segera memperkuat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 telah mengatur pembagian kewenangan penanggulangan bencana. Namun, bantuan pemerintah pusat tidak semestinya menunggu penetapan status bencana nasional.

“Yang dibutuhkan rakyat bukan label, melainkan air bersih, makanan, obat-obatan, alat berat, tenaga medis dan tempat pengungsian,” katanya.

Djohermansyah juga mendorong penguatan BNPB sebagai orkestrator nasional dan BPBD sebagai institusi strategis yang tidak hanya bekerja saat bencana terjadi. Pemerintah perlu memperkuat personel, peralatan, teknologi, sistem peringatan dini serta anggaran mitigasi.

Baca Juga :  Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola Di Indonesia

Ia mengusulkan mekanisme eskalasi bantuan yang lebih otomatis, termasuk dukungan antardaerah dan pembukaan bantuan internasional secara terukur apabila kapasitas nasional tidak mencukupi.

“Bencana tidak mengenal batas administrasi. Karena itu, kita membutuhkan otonomi yang saling menopang, bukan otonomi yang saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.

Pada akhirnya, kata Djohermansyah, rakyat tidak mempersoalkan apakah kewenangan berada di tangan bupati, gubernur atau Presiden.

“Rakyat hanya bertanya: siapa yang akan menyelamatkan kami? Di situlah negara diuji.”

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN
Madsanih: Berharap pengadilan Objektif dan Menjadi Garda Terakhir Pencari Keadilan
Kejati Kalbar Tidak Bawa Gerobak Kosong Amankan 170 Milyar Perkara Korupsi Tambang Bauksit Kalimantan Barat
Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi-Saksi Perkara Bauksit Dari Kementerian ESDM
Penyidik Kejati Kalbar Periksa Kementerian ESDM Secara Marathon Terkait Tata Kelola Tambang Bauksit Kalbar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:15 WIB

Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:32 WIB

Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:09 WIB

Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:50 WIB

Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB