Putusan MA Buktikan Bank Centris Tidak Ingkar Janji

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 19:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688.K/Pdt/2003, digunakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, untuk menyita sejumlah harta pribadi pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma.

Penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma dilakukan KPKNL, mulai dari sejumlah lahan di Bali, di Bandung, villa di Bogor, hingga kantor di Jakarta. Terakhir, pekan lalu,  rumah pribadi di bilangan Jakarta Barat. Namun, aksi penyitaan ini batal dilakukan karena ada perlawanan dari Andri Tedjadharma dan kuasa hukumnya, I Made Parwata.

“Tindakan penyitaan ini tidak berdasarkan hukum sama sekali. Karena, salinan putusan MA nomor 1688 yang dijadikan dasar hukum, tidak terdaftar di Mahkamah Agung. Jadi, sudah jelas penyitaan ini tindakan semena-mena. Penyitaan ini tidak benar,” lantang Parwata dalam upaya mencegah pemasangan plang sita dari KPKNL dan Satgas BLBI.

Meski terbukti tidak terdaftar di Mahkamah Agung sesuai surat memorandum Ketua Mahkamah Agung tertanggal 10 Mei 2023, KPKNL dan Satgas BLBI tetap ngotot dan bersikeras menagih dan menyita harta pribadi Andri Tedjadharma. Alhasil, kala itu sempat terjadi tarik-menarik dan dorong-dorongan antara petugas yang hendak memasang plang sita dengan pihak Andri Tedjadharma yang berusaha mencegah.

Baca Juga :  Raih Medali Emas Kejuaraan Taekwondo, Personel Polda Metro Jaya Terima Penghargaan

Amar Putusan Kasasi

Andri Tedjadharma dalam kesempatan terpisah menegaskan, selain tidak terdaftar di Mahkamah Agung, amar putusan kasasi MA no 1688 K/Pdt/2003, pun tetap memenangkan dirinya dan Bank Centris.

Poin dua amar putusan menyebutkan, Akta 46 dan 47 adalah sah dan berharga. Amar putusan ini jelas membuktikan adanya perjanjian antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia adalah perjanjian yang sah dan berharga. Yakni, perjanjian jual beli promes nasabah disertai jaminan lahan seluas 452 hektar.

“Artinya, transaksi yang dilakukan oleh Bank Centris adalah jual beli promes nasabah,  bukan pengakuan utang. Dengan adanya jaminan tanah seluas 452 hektar, tidak ada alasan bagi Bank Centris untuk dianggap ingkar janji,” jelas Andri Tedjadharma.

Dia menambahkan, tidak ada perbuatan ingkar janji yang bisa dilakukan Bank Centris. Karena, transaksi jual beli promes nasabah itu dijamin dengan lahan 452 hektar. “Ini perjanjian paling save di dunia,” kata Andri seraya menegaskan poin tiga amar putusan kasasi tidak jelas dan kontradiktif dengan amar putusan poin dua.

Baca Juga :  OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Namun, hal yang patut diingat, sambung Andri, terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2000, Bank Centris tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia.

“Bank Indonesia seharusnya membayar uang sebesar Rp490 miliar ke rekening Bank Centris Internasional, akan tetapi terbukti BI tidak pernah melakukan hal itu. BI tidak pernah memindah bukukan Rp490 miliar ke rekening Bank Centris Internasional di nomor 523.551.0016,” ujar Andri Tedjadharma.

Jadi, Bank Indonesia yang sebenarnya melakukan perbuatan wan prestasi terhadap perjanjian dengan Bank Centris Internasional. “Bank Centris tidak pernah bisa ingkar janji. Bank Indonesia yang terbukti wan prestasi,” pungkas Andri seraya berharap pemerintah membuka diri dengan kebenaran yang ada. “Saya tidak mencari kesalahan dan menyalahkan siapa pun. Saya hanya menyampaikan kebenaran untuk dapat diakui bersama.”(al)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB