Pelaku Pencurian Di Mesjid Assyifa Pal Merah Di Bekuk

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 23:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DerapReformasi: Jakarta – Kasus pencurian yang terjadi di mesjid assyifa di salah satu rumah sakit dikawasan Palmerah Jakarta Barat, pelakunya berhasil mengamankan.

Terkuak pelaku tindak pidana pencurian merupakan adalah mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit dan ternyata seorang residivis

Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba didampingi kasi humas Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan kami berhasil mengamankan pelaku pencurian

“ Pelaku merupakan mantan relawan ambulance Covid-19 di rumah sakit, pelaku juga merupakan seorang residivis, “ ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat, 17/12/2021.

Baca Juga :  Depan Jamaah Habib Syech, Kaops NCS Polri Serukan Jaga Pemilu 2024 Aman Dan Damai

Niko menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orangtua nya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung

“Saat korban sedang istirahat dimesjid rumah sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku, “ kata niko.

Setelah kejadian tersebut pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar dan anggota.

Kami mendapati ciri ciri tersangka yang mengarah kepada pelaku. Pihaknya berhasil mengamankan 1 orang berinisial A sebagai pelaku di sebuah kost didaerah pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Kembali Jadi Tuan Rumah Pembukaan Rehabilitasi Sosial Dan Medis

Lebih jauh Niko memaparkan selain berhasil menangkap pelaku’ juga kami menyita barang bukti diantaranya kendaraan bermotor, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.

“ Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf,” kata niko.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas tindak perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Bob (Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB