Taman Impian Jaya Ancol Tampilkan 2 Agenda Khusus Untuk Rekreasi

- Jurnalis

Kamis, 3 Maret 2022 - 15:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Ekonomi: Jakarta – Pemerintah masih menetapkan status PPKM level 3 untuk wilayah DKI Jakarta.

Hal ini sesuai dengan Inmendagri No.13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, diperkuat dengan Kepgub No.179 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Taman Impian Jaya Ancol sebagai destinasi wisata di DKI Jakartapun ikut turut mengikuti perkembangan peraturan tersebut.

Walaupun masih di tengah pandemi, Ancol tetap berupaya untuk dapat menghadirkan sajian wisata yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat namun tetap di dalam kaidah protokol kesehatan yang berlaku.

Pun pada akhir pekan ini, Ancol akan suguhkan 2 agenda khusus pada dua unit rekreasi yaitu Ocean Dream Samudra dan Dunia Fantasi.

Di Ocean Dream Samudra akan menghadirkan pertunjukkan spesial Underwater Balinese Dance tanggal 5 dan 6 Maret 2022.

Pertunjukkan ini akan menampilkan antara 2 penari dalam air dan 2 penyelam yang menarikan tari tradisional Bali.

Acara ini mengambil momentum Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 untuk mengenalkan kesenian tradisional Bali.

Sedangkan Di dunia Fantasi akan menghadirkan kembali Dufan at Night ke-3 tahun ini dengan tema Back to 90’s pada 4 dan 5 Maret 2022 lusa.

Pengunjung akan bisa merasakan kembali sensasi berwisata di Dunia Fantasi pada malam hari dengan kilauan lampu warna warni yang cantik.

Baca Juga :  Imlek 2024, Polsek Metro Tamansari Sterilisasi Di Sejumlah Vihara Di Taman Sari

Parade Elektrik dan nuansa 90-an akan menemani seluruh Sobat Dufan di perhelatan kali ini.

Tentunya dalam menghadirkan kedua suguhan spesial ini, Ancol tetap akan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan yang tlah ditetapkan oleh pemerintah.

Tiket masuk Ancol hanya bisa dibeli secara online melalui www.ancol.com.

Pengunjung juga dihimbau untuk bisa melakukan pembelian tiket jauh hari untuk mencegah kehabisan kuota tiket.

Hal ini juga merupakan bentuk antisipasi agar kunjungan yang datang tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Kuota kunjungan ke Kawasan Wisata Ancol saat ini adalah 50% dari maksimal kapasitas.

Semua pengunjung Ancol juga diwajibkan melakukan scan check in lokasi pada aplikasi Peduli Lindungi.

Hanya pengunjung dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan 2 dosis vaksin COVID-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol, terkecuali pengunjung yang belum bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tetap bisa berwisata di Ancol dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua yang memiliki status hijau.

Selain itu, khusus anak dengan rentang usia 6 – 12 tahun, saat ini wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pada periode ini, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan wisata termasuk kawasan wisata Ancol juga ditiadakan.

Baca Juga :  Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob Dan BKKBN Lakukan Program Kader Stunting

Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang pada SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

“Kami selalu menghimbau kepada para pengunjung Ancol untuk bisa menaati protokol kesehatan yang berlaku sehingga kegiatan rekreasi bisa tetap berjalan dengan baik, nyaman dan aman bagi semua.” ucap Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Pengunjung tetap diwajibkan menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan masker yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah, menjaga jarak serta mencegah terjadinya kerumunan serta rajin mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer.

Ancol telah membuat marka atau batas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan.Hal ini antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrian wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.

Ancol juga telah menambah titik wastafel yang dapat digunakan untuk mencuci tangan tersebar di semua area.

Demi menjaga agar protokol kesehatan tetap dijalankan, Ancol juga menyiarkan himbauan melalui pengeras suara area.

Selain itu terdapat pula tim satgas COVID-19 gabungan dengan didukung oleh personil TNI, Polri dan Satpol PP yang secara rutin berpatroli untuk mengingatkan kepada semua pengunjung.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB