Lanal Palembang Menggelar Kegiatan Penyuluhan Narkoba Dari BNNP Sumsel Di Ruang SMB II Lanal Palembang

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 11:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap,Hankam, Hukum, Pemerintahan: Palembang – Bertempat digedung Sultan Badarudin II Mako Lanal Palembang dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Narkoba Dari BNNP Sumsel di Ruang SMB II Lanal Palembang, Rabu -13.7.2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Cabang 5 Korcab III DJA I Ibu Ria Widyo Sasongko, Pgs. Palaksa Lanal Palembang Mayor Laut (S) Humaidi, Dandenpom Lanal Palembang Mayor Laut (PM) Reza Ali Aksa, seluruh Perwira, anggota Bintara, Tamtama dan PNS Lanal serta anggota Jalasenastri Cabang 5 Korcab III DJA I Palembang.

Baca Juga :  Panglima TNI bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nataru 2025 di Tol Prambanan

Adapun hadir dari pihak BNNP Provinsi Sumsel yaitu Ibu Ika Wahyu Hindaryati, SKM., M.Si., sebagai Koordinator P2M BNNP Sumsel, Yeni Yulita, SKM., Penyuluh Narkoba BNNP Sumsel, Hasyti Kurniaty DWP., S. I. Kom., Penyuluh Narkoba BNNP Sumsel, Wisda Ferza, S.T., Staf P2M BNNP Sumsel.

Baca Juga :  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 130 Perwira Tinggi TNI

Materi Penyuluhan disampaikan oleh Yeni Yulita, SKM., dan Hasyti Kurniaty DWP., S. I. Kom., sebagai Tim Penyuluhan Narkoba BNNP Provinsi Sumsel.

Penyelenggaraan kegiatan seperti ini merupakan suatu bentuk implementasi terhadap Perintah Harian Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yakni, agar membangun sumber daya manusia yang unggul dan profesional serta tangguh.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB