Dari Tahun 2016 Ke Tahun 2020 Dana Perimbangan Bagi Hasil Kalbar Nihil.

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 19:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Pemerintahan: Sebagaimana Fungsi amandement Safety Of Life At Sea (SOLAS.Red) convention – chafter Vi, part A, regulation 2 tentang Verifued Gross Mass (VGM.Red) yang prinsip dasar tersebut adalah pemeriksaan bobot muatan kapal melalui timbangan.

Bahwa prinsip dasar tersebut berlaku pada muatan (Conteiner, curah kering dan Curah basah), ternyata menyangkut juga ke peraturan Menteri Perhubungan RI No. 134 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di jalan (JBI.Red).

Apalagi kalau menyoal landasan terbentuknya fungsi Implementasi program pemerataan pembangunan melalui Tol Laut, dimana sumber maritim dalam pengelolaan distribusinya terkait tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD.Red) merupakan sektor terbesar pertumbuhan ekonomi dan tetap menunjukkan peningkatan di sektor tersebut.

Bukan menunjukkan alasan dasar sebagai isu dari pelaksanaan aktifitas yang ternyata berlawanan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran Penggunaan DANA PERIMBANGAN BAGI HASIL.

Maksud nya hubungan hak pengelolaan dari sektor Maritim di wilayah Hukum Pemerintah Pontianak yang di kuasai oleh pihak BUMN dalam hal ini PT. PELINDO II Pontianak atas PELIMPAHAN KUASA dari Kementeriannya menyoal mandeknya nilai Pendapatan DANA BAGI HASIL.

Contoh saja sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 Dana perimbangan bagi hasil disektor ini LENYAP dan tidak masuk pada rekening daerah.
Menurut data bocoran rapat terjadwal diruang Assinten I Pemerintahan Kota Pontianak menyangkut Laporan Ketua Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Pontianak, sesuai hasil telusur tentang aktifitas pelabuhan Dwikora kota pontianak dan sekitarnya di sektor Maritim.

“Benar, Dana perimbangan bagi hasil sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 tidak masuk” kata Usmulyono.
Dinas Perhubungan kota tidak bisa masuk ke wilayah pelabuhan Pelindo tanpa ijin, seolah wilayah ini bukan wilayah hukum milik pemerintah kota. Padahal mereka mendapat ijin ijin tersebut dari Pemkot. Ungkapnya.

Kembali ke sektor Maritim dimana VGM sebagai pintu masuk PAD, menyoal DANA Perimbangan BAGI HASIL, hal ini pihak Pelindo II Pontianak mengatakan, tentang Dana Perimbangan bukan wewenang kami disini untuk menjelaskan, ini kebijakkan pusat, silahkan klarifikasi kesana. Kata Mustafa petinggi Pelindo II Pontianak via seluler.

Baca Juga :  Dandim 0502/JU Hadiri Giat Pemusnahan Barbuk Narkotika Di Polres Metro Jakut

Disambungnya setahu saya Dana Perimbangan itu telah diberikan melalui DAK dan Juga DAU.

Baca Juga :  Divisi Humas Polri Dan Bidang Humas Polda Metro Jaya Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Giat kontra radikal-terorisme

Disinggung tentang Dana Perimbangan yang terbagi menjadi 3 yaitu, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DANA BAGI HASIL (DBH), Mus menimpali, ini bukan wewenang saya untuk menjelaskan.
Sebaiknya minta juga keterangan ke Syahbandar, kita disini hanya sebagai operator, Kilahnya

Nah dari rentetan peristiwa masalah ini, mengingat tujuan pemerataan, ditinjau dari kemampuan keuangan antar daerah wabil khusus wilayah Kalimantan barat untuk mendanai kebutuhan daerahnya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, maka Kementerian Keuangan RI perlu juga lakukan pemeriksaan di sektor Maritim pada UPT nya.

Apakah betul penyaluran Dana Perimbangan Bagi Hasil ke Kas Pemerintah Kalimantan Barat mandek sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 ? Ujar Tokoh Melayu itu.

Apalagi menyangkut dunia maritim terkait kebijakan TERSUS dan TUKS dimana VGM sebagai pintu masuk untuk PAD yang prinsip dasar tersebut adalah pemeriksaan bobot muatan kapal melalui timbangan mengalami masalah pada dasar prinsip tersebut (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB