Hindari Narkoba, Pesan Tegas Kombes Pol Rohadi, S.IK, Untuk Anggota Dan ASN Polda Bengkulu

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 15:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Menjadi Pemimpin apel pagi hari, Selasa -8.11.2022, Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi, S.IK, kembali mengingatkan agar seluruh Anggota dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri Polda Bengkulu untuk tidak mencoba atau mendekati Narkoba.

“Selain merugikan diri sendiri, menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba atau bahkan pengedar tentu akan berdampak kepada keluarga serta Institusi Polri secara umum” pesannya tegas.

Baca Juga :  Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Mari bersama kita berbenah memperbaiki citra kepolisian melalui pengabdian dan pelaksanaan tugas yang menghadirkan polri presisi ditengah masyarakat.

Tambahnya lagi sembari mengingatkan seluruh oknum anggota yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba tentu akan dikenakan sangsi disiplin internal selain hukuman tindak pidana melalui Peradilan Umum sesuai undang-undang pungkasnya.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajak Masyarakat Bersama Ciptakan Kamtibmas Kondusi

Sesuai arahan Kapolri yang disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Agung Wicaksono, M.Si, beberapa waktu yang lalu, seluruh Anggota dan ASN juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial, oungkasnya mengakhiri amanat apel yang berlangsung di Lapangan Rekonfu Polda Bengkulu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB