Tersangka Pencabulan Bocah 11 Tahun Berhasil Dibekuk Polsek Tambora, Ini Pesan Kapolsek

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 15:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban pencabulan.

Bocah malang itu dicabuli tersangka berinisial FH (32th) merupakan warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang. Banten.

“Peristiwa ini bermula dari laporan Ibu Korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya,” ungkap Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Kamis (8/12/2022).

Kata Putra, pelaku adalah warga Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Dia telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berusia satu tahun.

“Tiga hari setelah adanya laporan, Pelaku kita tangkap pada Senin (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh satuan unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Iptu Rachmad Wibowo dan Panit Iptu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya,” terangnya.

Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan visum et repertum didapat penyidik, pihaknya menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku FH.

“Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, namuh hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal,” katanya.

Baca Juga :  TNI AL Tangkap Kapal Ikan Vietnam di ZEEI Laut Natuna Utara

Kompol Putra mengungkapkan, bahwa tindak pidana pencabulan yang dialami korban terjadi sebanyak dua kali yaitu pertama pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di salah satu Hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Peristiwa kedua terjadi pada Senin, 21 Nopember 2022 di lokasi yang sama.

“Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan, setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban,” paparnya.

Lanjut Putra, setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diberi uang Rp 100 ribu oleh pelaku dengan alasan untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak menceritakan kepada siapapun.

“Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung dengan alat bukti Surat berupa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” urainya.

Baca Juga :  Kemenkumham Salurkan 2.240 Hewan Kurban

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolsek Tambora, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

Mengakhiri keterangannya, selaku Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Putra mengimbau kepada para orang tua untuk dapat melindungi dan mencegah sedini mungkin agar anak tidak menjadi korban asusila pelaku yang tidak bertanggung Jawab.

“Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” tutup Putra.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB