Tersangka Pencabulan Bocah 11 Tahun Berhasil Dibekuk Polsek Tambora, Ini Pesan Kapolsek

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 15:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban pencabulan.

Bocah malang itu dicabuli tersangka berinisial FH (32th) merupakan warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang. Banten.

“Peristiwa ini bermula dari laporan Ibu Korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya,” ungkap Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Kamis (8/12/2022).

Kata Putra, pelaku adalah warga Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Dia telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berusia satu tahun.

“Tiga hari setelah adanya laporan, Pelaku kita tangkap pada Senin (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh satuan unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Iptu Rachmad Wibowo dan Panit Iptu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya,” terangnya.

Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan visum et repertum didapat penyidik, pihaknya menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku FH.

“Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, namuh hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal,” katanya.

Baca Juga :  Kodim 0505/JT Baksos Beri Bantuan Beras Pada Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Kompol Putra mengungkapkan, bahwa tindak pidana pencabulan yang dialami korban terjadi sebanyak dua kali yaitu pertama pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di salah satu Hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Peristiwa kedua terjadi pada Senin, 21 Nopember 2022 di lokasi yang sama.

“Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan, setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban,” paparnya.

Lanjut Putra, setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diberi uang Rp 100 ribu oleh pelaku dengan alasan untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak menceritakan kepada siapapun.

“Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung dengan alat bukti Surat berupa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” urainya.

Baca Juga :  58 Koperasi Merah Putih Di Kabupaten Tangerang Akan Diberikan Suntikan Dana Berbunga Rendah

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolsek Tambora, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

Mengakhiri keterangannya, selaku Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Putra mengimbau kepada para orang tua untuk dapat melindungi dan mencegah sedini mungkin agar anak tidak menjadi korban asusila pelaku yang tidak bertanggung Jawab.

“Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” tutup Putra.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB