Jelang Natal Dan Tahun Baru, Imigrasi Lakukan Pengawasan Ke Comunity House

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Tangerang – Tim dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta (Rudenim) bekerja sama dengan IOM (International Organization for Migration) lakukan monitoring dan pengawasan ke Community House Homestay bagi pengungsi dari Warga Negara Asing yang ada di Tangerang dan sekitarnya.

IOM merupakan organisasi internasional yang memiliki peran penting dalam penanganan pengungsi asing selain UNHCR.

Kegiatan tetsebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Ujo Sujoto) beserta perwakilan dari Rudenim Jakarta, Kanimsus Jakarta Selatan, Kanimsus Jakarta Barat, Kanim Tangerang, Kanim Serang, Kanim Cilegon serta IOM.

Kegiatan dimaksud merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan bertepatan dengan pengamanan Natal dan Tahun Baru yang dilakukan khususnya oleh Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk terus melakukan monitoring dan pengawasan kepada para pengungsi Warga Negara Asing yang tinggal sementara di IndIndonesi, dan pada kesempatan itu dilaksanakan di wilayah Tangerang.

Baca Juga :  Kasad Pimpin Sertijab Koorsahli Kasad, Kapuskesad Dan Danpussenarhanud

Adapun pengungsi Warga Negara Asing yang berada di Community House Paramount Serpong berasal dari Afganistan, Somalia, Pakistan, India, Palestina, dan Sudan.

Ujo Sujoto menyampaikan terima kasih kepada jajaran satuan tugas penanganan pengungsi luar negeri atas perannya dalam menangani pengungsi di Jakarta dan Tangerang.

“Apresiasi kepada Jajaran Kanim Tangerang, Kanim Serang, Kanim Cilegon, Kanimsus Jakarta Selatan serta Kanimsus Jakarta Barat bersedia berkolaborasi dengan Rudenim Jakarta untuk mengurusi pengungsi luar negeri yang berada di Tangerang dan dimohon kepada tim dalam melaksanakan giat ini lakukan dengan cara persuasif,” ujar Kadiv Imigrasi Banten.

Menurut Ujo Sujoto, walaupun Indonesia tidak ikut meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 31 Januari 1967, namun keberadaan pengungsi luar negeri diTangerang ataupun di seluruh Indonesia didasari atas rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga :  KaLapas Tondano Sambut Program BLK Kabupaten Minahasa

“Setiap orang dapat mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain._

Atas dasar itu, Indonesia membolehkan pengungsi asing untuk tinggal sementara sebelum mendapatkan tempat di negera ketiga,” ungkap Ujo.

Ujo Sujoto melanjutkan, adapun yang bertanggungjawab atas kehidupan para pengungsi, penanganan, perlindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status pada pengungsi luar negeri di Indoensia sepenuhnya dilakukan oleh UNHCR dan IOM.

“UNHCR dan IOM berkewajiban membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi di negara penampung sampai ditempatkan ke negara ketiga,” jelas Ujo Sujoto.

Hingga sekarang, Ia menuturkan, instrumen hukum yang tersedia untuk mengatur pengungsi luar negeri dan pencari suaka adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Dalam Pasal 35 – 39 menjelaskan fungsi Rudenim terkait pengawasan terhadap pengungsi luar negeri.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB