Jelang Natal Dan Tahun Baru, Imigrasi Lakukan Pengawasan Ke Comunity House

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 12:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Tangerang – Tim dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta (Rudenim) bekerja sama dengan IOM (International Organization for Migration) lakukan monitoring dan pengawasan ke Community House Homestay bagi pengungsi dari Warga Negara Asing yang ada di Tangerang dan sekitarnya.

IOM merupakan organisasi internasional yang memiliki peran penting dalam penanganan pengungsi asing selain UNHCR.

Kegiatan tetsebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Ujo Sujoto) beserta perwakilan dari Rudenim Jakarta, Kanimsus Jakarta Selatan, Kanimsus Jakarta Barat, Kanim Tangerang, Kanim Serang, Kanim Cilegon serta IOM.

Kegiatan dimaksud merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan bertepatan dengan pengamanan Natal dan Tahun Baru yang dilakukan khususnya oleh Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk terus melakukan monitoring dan pengawasan kepada para pengungsi Warga Negara Asing yang tinggal sementara di IndIndonesi, dan pada kesempatan itu dilaksanakan di wilayah Tangerang.

Baca Juga :  Kasad Beri Semangat Prajurit Tonmek 203/AK, Sebelum Berangkat Tugas Ke Papua

Adapun pengungsi Warga Negara Asing yang berada di Community House Paramount Serpong berasal dari Afganistan, Somalia, Pakistan, India, Palestina, dan Sudan.

Ujo Sujoto menyampaikan terima kasih kepada jajaran satuan tugas penanganan pengungsi luar negeri atas perannya dalam menangani pengungsi di Jakarta dan Tangerang.

“Apresiasi kepada Jajaran Kanim Tangerang, Kanim Serang, Kanim Cilegon, Kanimsus Jakarta Selatan serta Kanimsus Jakarta Barat bersedia berkolaborasi dengan Rudenim Jakarta untuk mengurusi pengungsi luar negeri yang berada di Tangerang dan dimohon kepada tim dalam melaksanakan giat ini lakukan dengan cara persuasif,” ujar Kadiv Imigrasi Banten.

Menurut Ujo Sujoto, walaupun Indonesia tidak ikut meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 31 Januari 1967, namun keberadaan pengungsi luar negeri diTangerang ataupun di seluruh Indonesia didasari atas rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Diamankan Polsek Kalideres Polres Metro Jakbar

“Setiap orang dapat mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain._

Atas dasar itu, Indonesia membolehkan pengungsi asing untuk tinggal sementara sebelum mendapatkan tempat di negera ketiga,” ungkap Ujo.

Ujo Sujoto melanjutkan, adapun yang bertanggungjawab atas kehidupan para pengungsi, penanganan, perlindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status pada pengungsi luar negeri di Indoensia sepenuhnya dilakukan oleh UNHCR dan IOM.

“UNHCR dan IOM berkewajiban membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi di negara penampung sampai ditempatkan ke negara ketiga,” jelas Ujo Sujoto.

Hingga sekarang, Ia menuturkan, instrumen hukum yang tersedia untuk mengatur pengungsi luar negeri dan pencari suaka adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Dalam Pasal 35 – 39 menjelaskan fungsi Rudenim terkait pengawasan terhadap pengungsi luar negeri.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB