Arief Hidayat Sebut Pemerintah Lakukan Pelanggan Secara Sistematis Dan Terstruktur

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 20:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya mengatakan pemerintah telah menyelenggarakan pemilu secara terstruktur dan sistematis.

“Pada titik ini lah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata Arief Hidayat saat membacakan dissenting opinion-nya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin 22 April 2024.

Baca Juga :  Dandim 0508/Depok Sambut Kunker Danrem 051/Wkt, Ini Pesan Dan Harapan 2023

Menurut Arief, tidak boleh ada peluang kecil bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu 2024. Sebab, pemerintah dibatasi oleh paham konstitusionalisme serta dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.

Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga, dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu,” tegas Arief.

Baca Juga :  Momen Kompol Arif Purnama Oktora, Mencium Tangan Ibu Peserta Demo

Tindakan ini, menurut dia, secara jelas telah menciderai sistem keadilan pemilu alias keadilan pemilu yang termuat tidak hanya dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga dianut dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, “Yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutur Arief.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB