Berantas Korupsi Bukan KPK Saja

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 15:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIC: Perlu Kolaborasi Banyak Pihak, Polri Dan Kejaksaan Agung Serta Seluruh Elemen Masyarakat

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Ketua Umum CIC Raden Bambang SS mengungkapkan, “Sejarah mencatat pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak masa Orde Lama. Korupsi sebagai istilah hukum diadopsi pada 1957 melalui Peraturan Penguasa Militer tertanggal 9 April 1957 Nomor Nomor PRT/PM/06/1957.

Selanjutya aturan dalam bentuk undang-undang muncul tiga tahun kemudian, yaitu Undang-Undang Nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi dan Diubah lagi dengan UU Nomor 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor.

CIC menilai, terdapat penyempurnaan peraturan tentang korupsi hingga terbitlah UU Nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dipakai saat ini. Dari tahun ke tahun, korupsi tak pernah habis dibabat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Dan pada akhir Desember 2003, lembaga baru yang dikhususkan untuk menangani kasus korupsi lahir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum CIC R. Bambang. SS menegaskan, “Sepak terjang KPK yang gigih memberantas korupsi menjadi harapan baru bagi rakyat. Dalam perjalanannya, KPK juga menghadapi problem, mendapatkan serangan dari para koruptor dan relasinya. Goncangan pun terjadi di tubuh komisi antirasuah ini, bahkan dalam perjalan, dimana oknum pejabat tinggi di lembaga super power ini mulai banyak yang terlibat dalam pembackingan para koruptor agar kasus tidak mencuat, buktinya dalam kasus korupsi Mantan Menteri Pertanian SYL, yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang kini ditangani pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Jombang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Sebetulnya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK semata-mata. Peran Kepolisian dan Kejaksaan juga sangat diharapkan, termasuk seluruh elemen masyarakat, ” tegas R. Bambang. SS dalam keterangan kepada wartawan Senin -8.7.2024, di Jakarta. R. Bambang. SS menambahkan, Ketiga lembaga penegak hukum tersebut telah diatur dengan jelas masing-masing kewenangannya. Di sinilah, sinergisitas antarlembaga agar bisa mencegah dan menindak dugaan kasus korupsi. Berdasarkan UU Nomor 19/2019 tentang KPK, kasus korupsi yang ditangani KPK hanya menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dan melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait korupsi.

Menurut R. Bambang. SS memaparkan, “Berdasarkan UU Nomor 19/2019 tentang KPK, kasus korupsi yang ditangani KPK hanya menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dan melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait korupsi. Oleh karenanya, kerugian negara di bawah nilai Rp1 miliar, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan diserahkan kepada Kepolisian dan/atau Kejaksaan. Tugas KPK adalah melakukan supervisi , ” ungkap Ketua Umum CIC.

Ada tiga tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tidak Masuk Dalam 10 Besar Kota Dengan Indeks Kriminalitas Tertinggi Di Asia.

Terkait tugas pokok itu, berdasarkan Pasal 14, Polri bertugas menyelidiki dan menyidik terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Di sinilah, Polri berwenang menangani kasus korupsi sebagai tindak pidana. Di sisi lain, ada pula peran Kejaksaan. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Disebutkan pada Pasal 30 huruf (d), tugas dan kewenangan jaksa adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, salah satunya UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, dalam tindak pidana korupsi, jaksa juga berperan penting untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka korupsi.

R. Bambang. SS mengungkapkan, “Berbeda dengan Polri dan Kejaksaan, KPK memiliki kewenangan lebih khusus terkait pidana korupsi. KPK menangani kasus korupsi sesuai dengan dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Selain menindak, KPK juga memiliki tugas edukasi dan pencegahan tentang korupsi.

Saat ini, KPK sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan edukasi dan pencegahan korupsi. Untuk melaksanakan tugas atau pendekatan yang dipakai KPK saat ini, dikenal dengan Trisula Pemberantasan Korupsi (Sula Pendidikan, Sula Pencegahan, dan Sula Penindakan), KPK tak bisa sendirian. Butuh adanya kolaborasi dalam pemberantasan korupsi, “pungkas Ketua Umum CIC Raden Bambang SS yang juga seorang Pegiat Anti Korupsi. CIC meminta semua pihak di masyarakat harus turut membantu dan aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya dugaan korupsi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB