Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi.

Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia mengklaim mewakili DPR RI, maka ini bertentangan dengan fungsi dasar DPR sebagai wakil rakyat dan pembuat undang-undang.

“Justru dalam forum pengujian undang-undang di MK, peran DPR adalah membantu Mahkamah dengan memberikan keterangan yang memperkuat argumentasi konstitusional, termasuk bila ada ruang untuk perbaikan norma hukum demi kepentingan rakyat,” kata Andri Tedjadharma, kecewa dengan sikap DPR itu, dalam keterangan pers, Kamis (19/6) pagi.

Alih-alih mendengar suara rakyat yang menjadi korban penerapan Perpu yang sudah usang, terbit di era orde lama, Hinca tampil seolah sebagai pembela Perpu yang cacat logika dan keadilan, serta menjadi corong narasi pemerintah yang dinilai Andri telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai penanggung utang, bahkan menyita seluruh harta pribadinya dan keluarga.

Baca Juga :  Jelang HUT Ke-77 Bhayangkara, Kapolri Dan Jajaran Ziarah Ke TMP Kalibata Jakarta

“Ini adalah pengingkaran terhadap mandat legislatif dan sekaligus pengabaian terhadap fungsi representasi rakyat. DPR adalah wakil rakyat. Bukan wakil pemerintah,” seru Andri.

Rakyat Dikriminalisasi

Kasus yang diuji bukan basa-basi. Ini tentang penyitaan paksa terhadap harta warga negara, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris. Penyitaan itu dilakukan Satgas BLBI dan Kemenkeu yang menetapkan Bank Centris sebagai obligor BLBI dan Andri sebagai penanggung utang dengan dasar audit BPK 2006.

Padahal, audit BPK 2006 tentang PKPS itu justru dengan gamblang menunjukkan Bank Centris bukan obligor BLBI dan Andri bukan penanggung utang. Karena, tidak masuk dalam daftar PKPS. Mereka dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung dan menunggu putusan MA.

“Pemerintah ga baca, DPR juga ga baca. Negara apa kalau seperti ini,” ujar Andri melampiaskan emosinya. Ia menilai DPR membiarkan dirinya sendiri dipakai untuk membenarkan kekeliruan pemerintah. DPR lupa fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.

Karenanya, Andri berharap Mahkamah Konstitusi, melihat substansi perkara dari uji materi Perpu PUPN. “Saya bukan penanggung utang. Saya telah buktikan berdasar bukti-bukti dari pemerintah sendiri, yakni Audit BPK yang telah disahkan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, tahun 2000,” jelasnya.

Baca Juga :  Apresiasi Dewan Pers Untuk Kemenkumham

“Saya titipkan harapan terakhir pada logika dan nurani hukum. Kepada media independen, kami serukan: jangan ikut bungkam. Buka fakta ini. Sorot keganjilan ini,” imbuh Andri Tedjadharma.

Bukan Soal Kalah Menang

Lebih jauh, Andri menegaskan, uji materi di sidang Mahkamah Konstitusi, tidak ada yang dibenarkan atau dikalahkan sebagai pribadi. Karena yang diuji adalah norma untuk keadilan hukum itu sendiri.

“Permohonan untuk menolak pemohon adalah kekeliruan mendasar — karena yang dipersoalkan bukan pemohonnya, melainkan pasal-pasal undang-undang yang berpotensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia,” jelas Andri.

Ia menambahkan, “kita tidak sedang berpihak. Kita sedang mencari kebenaran yang murni, yang tidak ditipu oleh pikiran kita sendiri. Kalau DPR saja tak mampu memahami itu, barangkali kita sedang diperintah oleh mereka yang buta terhadap makna keadilan.” (alam)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB