DitjenPas -Baintelkam POLRI Sepakat Tukar Data Dan Informasi, Permudah Masyarakat Dapatkan SKCK

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) tanda tangani Kesepakatan Bersama terkait Pedoman Kerja Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) POLRI, Selasa -28.2.2023.

“Baintelkam POLRI dan Ditjen Pemasyarakatan sebagai instansi penegak hukum memiliki irisan tugas dan fungsi, serta kekuatan, yang apabila dikolaborasikan akan menjadi kekuatan yang utuh untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.

Dengan ditandatanganinya Pedoman Kerja ini, maka peluang dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin nyata,” tutur Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS).

Renhard menjelaskan bahwa Sistem Pemasyarakatan juga menjalankan fungsi intelijen sebagai bagian dari penyelenggaraan pengamanan di UPT Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan pasal 81 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam penyelenggaraan fungsi intelijen, Petugas Pemasyarakatan juga melaksanakan pengumpulan informasi, pengelolaan dan analisis informasi, penyajian data dan informasi, serta pertukaran informasi intelijen yang sudah barang tentu menjadi kerja penting bagi keamanan dan penegakkan hukum Indionesia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua DPR RI Agendakan Selasa Depan RUU TPKS jadi Inisiatif DPR

DirjenPAS berharap melalui kerjasama dan pedoman kerja ini dapat mewujudkan sinergitas yang optimal dan efektif sebagai upaya memperkaya kelengkapan data dan informasi pada Pusat Data Pemasyarakayan yang diimplementasikan pada Sistem Database Pemasyarakatan.

Demikian pula sebaliknya, Pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam memperkaya data dan informasi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Baintelkam POLRI.

Sementara itu, Komjen Ahmad Dofiri, Kepala Baintelkam POLRI memuji validitas data dan kelengkapan Informasi yang dimiliki Pusat Data Pemasyarakatan yakni Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Saat ini yang paling utama adalah validasi data. Informasi data yang dimiliki DitjenPAS yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat._

Ini akan sangat membantu POLRI dalam mendapatkan informasi yang jelas,” ucapnya.

Ia bahkan dapat membayangkan bahwa dengan kerjasama pertukaran data dan informasi yang selalu terupdate realtime yang dimiliki SDP.

Baca Juga :  Perkuat Imtaq Warga Binaan Lapas Jombang Melalui Belajar Tsaqifa

Kedepan, masyarakat bisa saja mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari manapun dan kapanpun.

“Kedepan dengan data dan informasi yang lengkap ini, Masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun ia berada._

Datanya sudah tersedia. Hanya perlu memiliki KTP saja, tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekedar mendapatkan SKCK,” cetus Dofiri.

Hal itu sekaligus juga dapat memonitor masyarakat yang sengaja pergi ke daerah atau wilayah lain untuk memperoleh SKCK dari Kantor Kepolisian daerah lain di Seluruh Indonesia.

“Kami haturkan apresiasi dan terimakasih kepada DitjenPAS dan seluruh jajaran atas sinergitas dan kinerja yang sangat baik._

Harapan setinggi-tingginya dalam pedoman kerja bersama ini dapat mewujudkan tujuan Indonesia Digital yang memberikan layanan terbaik bagi masyarakat untuk kemajuan bangsa dan negara tercinta,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB