DPP CIC: KPK RI Harus Turun Tangan Ke Aceh Ada Penggelembungan Silpa 2023 Picu Kisruh ABPA 2024

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 17:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Ketua harian DPP CIC (Dewan Piminan Pusat Coruttion Investigasi Comitte) Sulaiman Datu meminta KPK untuk sesegera mungkin turun ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap TAPA dan Banggar DPRA yang memicu kisruh ABPA 2024.

Menurut Sulaiman Datu, DPP CIC melihat adanya tarik menarik dan persekongkolan perampokan uang rakyat melalui pengelembungan perhitungan Silpa APBA 2023 yang berakibat molornya APBA 2024. Hal ini jelasnya menandakan fakta persekongkolan diantara TAPA dan Banggar DPRA.

Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sengaja menghitung kelebihan terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2023 supaya bisa di sisihkan untuk program penumpang gelap Pokok Pikiran (pokir) anggota DPR Aceh.

” Sepertinya ada indikasi kesengajaan pengelembungan kelebihan hitungan estimasi silpa tahun anggaran 2023 yang dilakukan TAPA terhadap APBA 2024 sekitar Rp400 miliar,”

Hitungan silpa yang disengaja sampai Rp400 miliar ini kata Sulaiman Datu, mengakibatkan tekor terhadap APBA 2024, sehingga harus adanya rasionalisasi, pengurangan atau penghapusan program untuk posisi keuangan berimbang sebagaimana perintah evaluasi kemendagri, sehingga disinilah terjadinya persekongkolan perencanaan yg dapat merugikan uang rakyat.

Baca Juga :  Kapolres Yahukimo Deni Herdiana Pimpin Program Kasuari Penanaman Bibit Padi DiKampung Moruku Jalan Poros Logpon Km.9

KPK RI sebagai lembaga negara harus melakukan pencegahan terhadap rencana itu, Tegasnya.

Belakangan ini kata Sulaiman Datu, muncul masalah dari pimpinan DPRA yang tidak menyetujui pemotongan Pokir dari penambahan silpa yang disengaja tersebut, hingga agenda wajib dan prioritas SKPA harus dikorbankan, ini adalah cara-cara kejam untuk merampok uang rakyat seperti yang pernah terjadi pada saat program kode Apendixs beberapa tahun yang lalu juga tidak ditindaklanjuti oleh lembaga anti rasua KPK RI.

“Sudah saatnya KPK masuk ke Aceh untuk menelusuri penghitungan kelebihan yang disengaja dikurangi dari penambahan pokir dewan susulan yang kadang kala tidak dibahas di Muresbang Aceh”

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Kapolrestro Tangerang Kota Bersilaturahmi ke Kodim 0506/Tgr Kodam Jaya

Pj Gubernur Aceh selalu menekankan agar semua proses anggaran harus benar-benar teliti dan berjalan sesuai aturan. Penambahan hitungan silpa yang disengaja terhadap realisasi APBA 2023 telah merusak tatanan APBA 2024.
Apalagi, terdapat adanya potensi penambahan program baru yang tidak perencanaan baik serta tanpa berbasis Muresbang, tentu hal ini bisa menimbulkan masalah secara hukum kemudian hari, terutama terhadap SKPA sebagai eksekutor pelaksana anggaran.

“Korupsi itu adalah pengkhianatan terhadap tujuan bernegara, pengkhianatan terhadap ajaran agama apapun termasuk juga pengkhianatan terhadap sila-sila Pancasila,”

DPP CIC mengharap secepatnya KPK untuk turun demi dan untuk kepentingan rakyat Aceh serta penyelamatan uang rakyat Aceh.

“Kita harapkan semua pihak taat asas-asas pemerintahan yang baik dan berpihak kepada kepentingan rakyat demi Aceh yang lebih baik,” tutup Sulaiman Datu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB