Derap Hukum : Bengkulu – Menjadi Pemimpin apel pagi hari, Selasa -8.11.2022, Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi, S.IK, kembali mengingatkan agar seluruh Anggota dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri Polda Bengkulu untuk tidak mencoba atau mendekati Narkoba.
“Selain merugikan diri sendiri, menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba atau bahkan pengedar tentu akan berdampak kepada keluarga serta Institusi Polri secara umum” pesannya tegas.
Mari bersama kita berbenah memperbaiki citra kepolisian melalui pengabdian dan pelaksanaan tugas yang menghadirkan polri presisi ditengah masyarakat.
Tambahnya lagi sembari mengingatkan seluruh oknum anggota yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba tentu akan dikenakan sangsi disiplin internal selain hukuman tindak pidana melalui Peradilan Umum sesuai undang-undang pungkasnya.
Sesuai arahan Kapolri yang disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Agung Wicaksono, M.Si, beberapa waktu yang lalu, seluruh Anggota dan ASN juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial, oungkasnya mengakhiri amanat apel yang berlangsung di Lapangan Rekonfu Polda Bengkulu.