Kajati Kalbar Pastikan Pengiriman 4 (empat) Unit Mobil Sitaan Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Rabu (1/7/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan terpantau lakukan pengecekan langsung pengiriman barang sitaan berupa 4 (empat) unit mobil diantaranya 1 unit mobil mewah Lamborghini, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Toyota Fortuner, yang sebelumnya disita oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI.

Mobil tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit PT. QSS di wilayah Kalimantan Barat, atas nama STO (Aseng).

Baca Juga :  Dekat Pemilu, DPR.RI Jangan Ngigau Urus Saja Jalan Negara

Pengiriman dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme Penanganan Barang Bukti sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ketika disinggung tentang pengecekan pengiriman Barang Bukti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membenarkan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan proses pengiriman mobil sitaan melalui Terminal Penumpang menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari rangkaian proses penanganan perkara.

“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman 4 (empat) unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan,” ujar Kajati Kalbar.

Baca Juga :  Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai Ke Akar

Kajati juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung sebagai Institusi yang menangani perkara dimaksud.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB