Kapolda Metro Jaya Kunjungi Program Vaksinasi Dimalam Hari

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 00:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Bertempat di Masjid Istiqlal, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Fadil Imran, melakukan kunjungan Vaksinasi di malam hari yang diselenggarakan oleh Ditkrimum, Polda Metro Jaya, dan ditargetkan sekitar 1000 masyarakat akan tervaksin.

Kegiatan Vaksinasi di Malam hari merupakan program yang akan terus dilaksanakan hingga 21 hari ke depan.

“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mendekat dan melayani masyarakat_

Baca Juga :  RDP Komisi VI: Ananta Minta Bos Pertamina Tidak Naikan BBM Jelang Lebaran

Kami ingin memastikan semangat besar masyarakat untuk beribadah dan menjaga kesehatan dapat berjalan dalam satu waktu bersamaan,” tutur Fadil Imran.

“Kami terus bergerak bersama dengan berbagai elemen masyarakat termasuk pengurus masjid, ketua RT, ketua RW, pengelola pasar dan lainnya._

Sesuai arahan Kapolri, kami akan selalu bergerak menjaga Kantibmas dibarengi program – program kemanusiaan,”seru Fadil.

“Titik vaksin saya kira cukup banyak bisa dilihat nanti di media sosial milik Polda Metro Jaya setiap hari juga kami update lokasinya melalui Kabid humas sehingga masyarakat bisa memilih tempat di mana yang paling terdekat dengan domisilinya._

Baca Juga :  Dubes Singapura Sambangi Yasonna, Ada apa ?

Semoga ibadah Ramadan tahun ini bisa berjalan dengan lancar, kemudian juga mudik bisa bertemu dengan sanak famili dalam kondisi yang sehat dan kembali lagi ke Jakarta dengan kondisi yang tetap sehat,” tutup Fadil.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru