Kapolri Minta Forkopimda Kawal Proses Distribusi Minyak Curah Agar Tersedia Di Pasar

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 22:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Sumsel – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan secara langsung terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Pasar Lemabang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1.4.2022 tadi.

Dari peninjauannya, Kapolri mendapatkan laporan bahwa minyak goreng curah di pasar tersebut telah tersedia untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

“Penjualannya kemarin 2.500 liter. Sekarang 5.000 liter._

Tadi kita cek di produsen minggu ini dapat memproduksi kurang lebih 120 ton sehari,” kata Sigit.

Sigit pun berharap kepada para produsen dan distributor yang ada untuk mempercepat distribusi. Mengingat, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan, yang mana kebutuhan dari masyarakat akan meningkat.

Oleh sebab itu, mantan Kabareskrim Polri ini pun meminta Kapolda, Pangdam dan jajaran Forkopimda Sumatera Selatan untuk mengawal distribusi minyak goreng ke titik-titik yang masih kosong.

“Kita harapkan satu minggu ini bisa dimaksimalkan dan minyak curah betul-betul ada di pasar dan masyarakat mudah mendapatkannya,” ujar Sigit.

Baca Juga :  Berlangsung Khidmat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-78 Tahun 2023 Di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon

Ia pun mendapat laporan secara produksi seharusnya tidak terjadi permasalahan kelangkaan minyak goreng di Sumatera Selatan.

Karena itu, pengawalan distribusi minyak curah tersebut harus dipastikan berjalan dengan baik.

“Dari informasi yang ada, secara produksi mestinya cukup._

Tapi harus dicek apakah penyalurannya dilakukan secara optimal sehingga kemudian tak kesulitan mendapatkan minyaknya di pasar,” ucap Sigit.

Dalam kesempatan ini, Kapolri juga mengimbau kepada para pedagang untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada Satgas Pangan, terkait proses distribusi sehingga diharapkan ketersediaan minyak goreng curah tidak terganggu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Terlebih sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Suci Ramadhan dimana permintaan terhadap sembako khususnya minyak goreng akan meningkat dari hari biasanya,” tuturnya.

Dengan terjaminnya ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat, hal tersebut akan mempengaruhi harga penjualan minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Danlanal Palembang Dukung Kegiatan Sosialisasi Cinta Bangga Paham Rupiah Melalui Semarak Bahagia Ramadhan

“Untuk itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan telah menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan, serta pengawasan mulai dari pihak produsen, distributor sampai dengan pasar-pasar sehingga ketersediaannya akan terjamin bagi kebutuhan masyarakat,” papar Sigit.

Lebih lanjut, Kapolri juga menyampaikan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kewilayahan untuk melakukan pengawalan ketersediaan dan stabilitas harga melalui pengecekan pada setiap tingkatan bisnis proses minyak goreng mulai dari tingkat produsen, distributor, agen sampai dengan tingkat konsumen. 

“Untuk itu, saya harap masyarakat tidak perlu panik atau khawatir karena pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya.

Sebelum meninjau ke pasar, Kapolri juga mengecek pabrik minyak goreng ke PT. Tunas Baru Lampung (PT. TBL), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Migor.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB