Kanwil KumHam DKI Lakukan Kerjasama Dengan Dengan Disdukcapil Untuk Perekaman NIK WBP

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Kepala Kantor Wilayah KumHam DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memimpin rapat yang diikuti oleh jajaran Divisi Administrasi dan Divisi Pemasyarakatan serta para Kepala Lapas dan Rutan secara virtual.

Kepala Kanwil Kumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, sasaran utama dari pelaksanaan perekaman ini adalah untuk memadankan data hingga penerbitan NIK WBP.

Baca Juga :  60 Atlet Tenis Meja Kemenkumham Ikuti Kejuaraan Piala Dirjenpas

“Seluruh Kalapas dan Karutan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan dan langkah-langkah yang digagas oleh Disdukcapil,” ujarnya.

Berdasarkan data yang telah dihimpun pada kegiatan vaksinasi tuntas Agustus lalu, dari 3.133 orang WBP sebanyak 2.830 orang WBP belum di data kependudukannya.

Ibnu Chuldun memerintahkan Kepala Lapas dan Rutan dapat proaktif melakukan koordinasi kepada pejabat Disdukcapil secara langsung.

“Persiapkan betul WBPnya dan lakukan simulasi. Bagi WNA diberitahukan untuk mempersiapkan Kitas ataupun Kitap,” pintanya.

Baca Juga :  Semarak Penutupan Porsenap Banten Expo Tahun 2023, Dihadiri Dirjen Pemasyarakatan Dan Pj. Gubernur Banten

Ibnu Chuldun berharap, data perekaman dapat dilakukan pembaharuan melalui matriks.

“Semoga penerbitan NIK WBP dapat diselesaikan hingga akhir tahun”, ujar Ibnu Chuldun.

Sementara Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin memastikan bahwa sistem yang digunakan valid untuk memadankan data kependudukan.

Dimulai dari pengecekan menggunakan finger print dan iris mata, selanjutnya adalah tahap penerbitan NIK.

“Kami bergantung pada sistem yang dimiliki oleh KeMendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan berharap sistem tersebut akan berjalan dengan baik”, tutur Budi Awaludin. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB