Kanwil KumHam DKI Lakukan Kerjasama Dengan Dengan Disdukcapil Untuk Perekaman NIK WBP

Derap Hukum: Jakarta- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Kepala Kantor Wilayah KumHam DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memimpin rapat yang diikuti oleh jajaran Divisi Administrasi dan Divisi Pemasyarakatan serta para Kepala Lapas dan Rutan secara virtual.

Kepala Kanwil Kumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, sasaran utama dari pelaksanaan perekaman ini adalah untuk memadankan data hingga penerbitan NIK WBP.

“Seluruh Kalapas dan Karutan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan dan langkah-langkah yang digagas oleh Disdukcapil,” ujarnya.

Berdasarkan data yang telah dihimpun pada kegiatan vaksinasi tuntas Agustus lalu, dari 3.133 orang WBP sebanyak 2.830 orang WBP belum di data kependudukannya.

Ibnu Chuldun memerintahkan Kepala Lapas dan Rutan dapat proaktif melakukan koordinasi kepada pejabat Disdukcapil secara langsung.

“Persiapkan betul WBPnya dan lakukan simulasi. Bagi WNA diberitahukan untuk mempersiapkan Kitas ataupun Kitap,” pintanya.

Ibnu Chuldun berharap, data perekaman dapat dilakukan pembaharuan melalui matriks.

“Semoga penerbitan NIK WBP dapat diselesaikan hingga akhir tahun”, ujar Ibnu Chuldun.

Sementara Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin memastikan bahwa sistem yang digunakan valid untuk memadankan data kependudukan.

Dimulai dari pengecekan menggunakan finger print dan iris mata, selanjutnya adalah tahap penerbitan NIK.

“Kami bergantung pada sistem yang dimiliki oleh KeMendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan berharap sistem tersebut akan berjalan dengan baik”, tutur Budi Awaludin. (Bob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *