Kejari Jakbar Gerak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Rangkap Jabatan Dewan Kota Kalideres

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan anggota Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial AH. Setelah menerima laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH-Pijar), pihak Kejari Jakbar langsung memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, YLBH-Pijar melaporkan AH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan rangkap jabatan. AH diduga masih aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), namun di saat yang sama juga menjabat sebagai Dewan Kota di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Anggota YLBH-Pijar, Andi Andika, SH, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan mengenai rangkap jabatan.

“Kami melaporkan AH karena yang bersangkutan diduga merangkap jabatan, yakni sebagai PPPK aktif sekaligus Dewan Kota di Kecamatan Kalideres,” ujar Andika kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  Target Vaksinasi BOSTER Di Sentra Kuliner Daan Mogot Jakbar Capai Hasil

Menurut Andika, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, status ganda tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber jabatan yang sama-sama dibiayai negara.

Andi Andika, SH

“Akibat dugaan rangkap jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima penghasilan ganda dan berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Andi Andika selaku pelapor. Surat resmi bernomor B-3830/M.1.12/Fd.1/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu ditandatangani Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Tantri Novitasari, SH., M.Kn.

Dalam surat tersebut, Andika diminta hadir pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No.1, Jakarta Barat, guna memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin pegawai PPPK atas kasus rangkap jabatan anggota Dewan Kota Jakarta Barat.

Baca Juga :  Wujud Soliditas Forkompinda DKI Jakarta Berikan Ucapan Selamat Bhayangkara Ke -77

Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor PRINT-165/M.1.12/Fd.1/5/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Andika mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Jakarta Barat yang langsung menindaklanjuti laporan kami dengan meminta klarifikasi. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Ia berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan dugaan rangkap jabatan tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” tegas Andika. (alam)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB