Menutup Tahun 2023, Kantor Imigrasi Bekasi Catat Kenaikan PNBP Dan Angka Pelayanan Keimigrasian

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil menutup tahun 2023 dengan serangkaian pencapaian kinerja yang meliputi pelayanan keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Pelayanan keimigrasian yang diselenggarakan meliputi pelayanan penerbitan paspor, pelayanan penerbitan izin tinggal, serta kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 64.212.400.000 (periode 02 Januari – 20 Desember 2023).

Angka ini melampaui target PNBP Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp 29.701.050.000, atau sebesar 116,20%. PNBP tersebut dihasilkan dari pelayanan penerbitan paspor, izin tinggal keimigrasian dan biaya beban lainnya.

Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen perjalanan RI menerbitkan sebanyak 93.919 paspor (periode 02 Januari – 27 Desember 2023) terdiri dari 76.048 paspor biasa dan Pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga :  Melalui Dit-Binmas Polda Metro Jaya, PT Mayora Indah TBK Dukung Akselerasi Percepatan Vaksim Di Pasar Tanah Abang

Kantor Imigrasi Bekasi Kelas I Non TPI Bekasi melalui seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.275 dokumen, Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) sebanyak 7.048 dokumen yang terdiri dari 2.001 pemberian ITAS baru, 4.712 perpanjangan ITAS, 335 pemberian alih status, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 112 dokumen yang terdiri dari 12 permohonan baru, 39 permohonan perpanjangan ITAP dan 61 pemberian alih status (periode 02 Januari – 27 Desember 2023).

Penerbitan ITAS terdiri dari Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 4.120 dokumen, pelajar sebanyak 224 dokumen, penyatuan keluarga sebanyak 2.037 dokumen, investor asing sebanyak 393 dokumen, ITAS lanjut usia sebanyak 42 dokumen. Penerbitan ITAP terdiri dari penyatuan keluarga sebanyak 79 dokumen, investor asing sebanyak 26 dokumen.
Pelaksanaan kegiatan pada seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian.

Baca Juga :  Danlanal Palembang Hadiri Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemprov Sumsel Dengan Kejati Provinsi Sumsel

Kantor Imigrasi Bekasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat sebanyak 364 Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) (periode 02 Januari – 27 Desember 2023).
Selama kurun waktu tahun 2023 Seksi Teknologi dan Informasi telah melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian, arsip yang dimusnahkan terdiri dari
arsip pelayanan paspor RI dan izin tinggal dengan masa penyimpanan lebih dari 5 tahun.

Kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka efisiensi penyimpanan arsip. “Capaian tersebut menjadi semangat Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi untuk
lebih mengembangkan ide ide kreatif dalam rangka memberikan pelayanan yang prima, sehingga Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi mendapatkan posisi di hati
dan lebih dekat dengan masyarakat.” Pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Babay Baenullah.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB