Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah tidak boleh menunggu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional untuk mengerahkan seluruh sumber daya negara ketika kapasitas daerah sudah terlampaui.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai, pemerintah daerah memang menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana. Namun, daerah tidak boleh dibiarkan menjadi “benteng terakhir” ketika personel, peralatan, anggaran dan kemampuan fiskalnya tidak lagi mencukupi.

Menurut Djohermansyah, prinsip penanganan bencana harus berbasis kapasitas, bukan semata-mata status administratif. Jika kabupaten/kota kewalahan, provinsi harus segera memperkuat. Jika provinsi tidak mampu, pemerintah pusat wajib turun tangan.

Baca Juga :  Kemenkumham Raih Penghargaan ITKP Terbaik Di Anugerah Pengadaan 2023

“Yang dekat bergerak lebih dahulu, yang lebih kuat segera memperkuat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 telah mengatur pembagian kewenangan penanggulangan bencana. Namun, bantuan pemerintah pusat tidak semestinya menunggu penetapan status bencana nasional.

“Yang dibutuhkan rakyat bukan label, melainkan air bersih, makanan, obat-obatan, alat berat, tenaga medis dan tempat pengungsian,” katanya.

Djohermansyah juga mendorong penguatan BNPB sebagai orkestrator nasional dan BPBD sebagai institusi strategis yang tidak hanya bekerja saat bencana terjadi. Pemerintah perlu memperkuat personel, peralatan, teknologi, sistem peringatan dini serta anggaran mitigasi.

Baca Juga :  BI Gelapkan Dana BLBI

Ia mengusulkan mekanisme eskalasi bantuan yang lebih otomatis, termasuk dukungan antardaerah dan pembukaan bantuan internasional secara terukur apabila kapasitas nasional tidak mencukupi.

“Bencana tidak mengenal batas administrasi. Karena itu, kita membutuhkan otonomi yang saling menopang, bukan otonomi yang saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.

Pada akhirnya, kata Djohermansyah, rakyat tidak mempersoalkan apakah kewenangan berada di tangan bupati, gubernur atau Presiden.

“Rakyat hanya bertanya: siapa yang akan menyelamatkan kami? Di situlah negara diuji.”

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR
Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh
Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur
Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kajati Kalbar Kunjungan Kerja Ke Kejari Mempawah, Resmikan Gedung Pidum Dan Evaluasi Kinerja Jajaran
Upaya Paksa Kejati Kalbar: Kantor Distrik Navigasi Pontianak Digeledah Penyidik Tersangkut Kasus BBM Di Tahun 2020
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:47 WIB

Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:43 WIB

Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB