Petugad Rutan Kelas I Surakarta Gagalkan Selundup Paket Sabu

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Surakarta – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta berhasil gagalkan upaya penyelundupan paket mencurigakan yang dilempar dari luar Rutan.

Benda berupa berupa paket buntalan plastik bulat tersebut ditemukan oleh petugas saat sedang melaksanakan pergantian jaga piket petugas pada Kamis (27/1) pagi.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga, menerangkan bahwa petugas yang menemukan paket mencurigakan tersebut langsung melakukan tindak lanjut dengan melapor kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.

Selanjutnya, laporan diteruskan kepada Karutan yang langsung melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surakarta untuk melakukan tindak lanjut.

Paket mencurigakan tersebut berisi satu buah jeruk yang dibungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat bungkusan hitam dililit isolasi berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0.82 gram,” lanjut Urip.

Sebagai tindak lanjut penemuan paket berisi serbuk kristal sabu-sabu tersebut, jajaran petugas Rutan Kelas I Surakarta bersama petugas BNN Kota Surakarta melakukan razia di blok narkoba kamar 9 sesuai tempat ditemukannya benda mencurigakan itu.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Tondano Kembali Laksanakan Penggeledahan Rutin

Adapun hasil razia, ditemukan alat komunikasi berupa dua buah handphone, satu ditemukan di dalam kamar dan satu lainnya di luar kamar.

“Dari hasil penelusuran melalui CCTV, ada seseorang yang menaiki kendaraan bermotor roda dua melintasi tembok sekitar Rutan dan melempar sesuatu ke dalam Rutan.

Selanjutnya, pihak Rutan Kelas I Surakarta telah meyerahkan barang bukti lemparan, handphone hasil razia, serta rekaman CCTV tersebut kepada pihak BNN untuk menjadi bahan penelusuan lebih lanjut,”

tambahnya lagi. Ia menegaskan kembali bahwa berhasil digagalkannya barang haram tersebut merupakan bagian dari wujud komitmen pimpinan dan jajaran Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba.

Untuk itu, Urip mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan melalui peningkatan pengawasan lalu lintas barang dan pengunjung, serta rutin melaksanakan penggeledahan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan patroli sekitar area Lapas dan Rutan.

Baca Juga :  Pesan Kebijakan Negarawan Indonesia Pada 11 Maret 2023 Akan Segera Diserahkan Kepada Presiden Joko Widodo

Sementara itu, Kepala BNN Kota Surakarta, Kombes Pol Ari Kurniawansyah sesaat setelah mendapatkan informasi segera berkoordinasi dan bersama-sama dengan petugas Rutan melaksanakan penggeledahan.

Pihaknya juga mengarahakan untuk melakukan random sampling urine terhadap WBP di blok yang diindikasikan adanya penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan senantiasa melakukan sinergi dengan jajaran Rutan Kelas I Surakarta serta seluruh Lapas dan Rutan, khususnya yang berada di Kota Surakarta untuk mencegah peradaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.

Ini merupakan bukti komitmen kami untuk mendukung upaya petugas Pemasyarakatan mewujudkan Pemasyarakatan bersih dari peredaran narkoba,” tandasnya. (YP/PRV)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB