Derap Hukum : Jakarta – Sebagaimana diberitakan DR sebelumnya terkait penetapan Tersangka tindak kasus KDRT. Rizky Billar akhirnya ditahan oleh Penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan penahanan Rizky Billar dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan panjang sebagai terduga kuat dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Setelah menjalani pemeriksaan sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari Kamis selama 20 hari ke depan,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan dalam konferensi Press, Kamis -13.10.2022.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu malam, terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora ,” ujar Endra Zulpan
Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
“Kekerasan itu adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali,” kata Endra Zulpan.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tutup Endra Zulan