Satgas BLBI Sita Tanah di Bali Tidak Ada Dasar Hukum, Mahfud MD Gimana Nih..

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 14:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemegang saham Bank Centris, Andri Tedjadharma, yang nyaris 25 tahun lamanya terpenjara dengan tudingan sebagai obligor BLBI, dan dizalimi oleh pemerintah sampai detik ini, Selasa (6/11), mengungkapkan kekecewaannya yang ditujukan kepada Menkopolhukam Prof Mahfud MD, yang saat ini menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Capres Ganjar Pranowo.

“Saya kagum sama Pak Mahfud. Tapi, sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional, sangat kecewa menyaksikan Satgas BLBI, KPKNL dan PUPN, di mana Pak Mahfud sebagai Ketua Pengarah, telah membuat kesalahan fatal, yakni
membuat penetapan nominal piutang dari 812 milyar menjadi 4, 5 triliun, melakukan penyitaan tanah di jalan Bypass Bali seluas 3.2 hektar, dan celakanya lagi  mengeluarkan penetapan piutang dan penyitaan tanah tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang tidak ter-registrasi di pengadilan alias palsu,” ungkap Andri.

Andri yang merasakan dirinya bagaikan debu kecil di negara ini, sangat kecewa atas hal penetapan dan penyitaan telah dilakukan secara nyata. “Keabsahan  keputusan MA tersebut dinyatakan secara tertulis dengan surat dari MA kepada kami, bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN, sehingga tidak akan ada keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kamtibmas, Subuh Keliling Ke Masjid Bersejarah Cut Meutia Menteng Jakarta Pusat

Andri menambahkan, anak buah Pak Mahfud itu, dalam amar putusan MA-nya telah merubah jumlah piutang maupun jumlah tergugat yang bertanggung jawab dari 3 orang menjadi 7 orang, dan ini digunakan sebagai alat hukum untuk menzolimi kami.

“Satgas dan KPKNL telah mengambil alih hak peradilan di Indonesia dengan tidak membuat penetapan pengadilan terlebih dahulu, dan mem-framing kami sebagai obligor PKPS. Padahal di audit BPK, kami tidak terdaftar sebagai bank yang termasuk PKPS dan kami tidak pernah menandatangani APU, atau MSAA dan MRNIA,” tegas Andri dengan suara  bergetar menahan emosi.

“Tidak hanya itu, kami juga telah terbukti di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2000. Rekening kami, Bank Centris Internasional No 523.551.0016, tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia (BI). Karena itu julukan yang  disematkan kepada kami sebagai Obligor PKPS adalah kebohongan dan tidak cermat,” tambah Andri.

Baca Juga :  Kemenkumham Evaluasi 2023 Dan Bangun Strategi 2024

Dia pun menegaskan hal di atas merupakan perbuatan melawan hukum yang sewenang-wenang. Untuk ini, Mahfud MD sebagai panglima hukum sudah selayaknya turun tangan mengambil tindakan dan membenahi lingkungannya agar julukan sebagai pendekar hukum dan keadilan benar-benar menjadi kenyataan, bukan cuma slogan dalam menghadapi pemilu sekarang ini.

“Pak Mahfud yang saya idolakan dan saya sukai, karena itu saya mohon dengan amat sangat dapat mewujudkan hukum ini demi keadilan, dan dengan segera mengatasi persoalan yang sudah berjalan 25 tahun ini, demi keadilan sebagai moto Pak Mahfud agar tidak menjadi fitnah,” pungkas Andri penuh harap. (ifl)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB