Satreskrim Polres Tangsel Tetapkan TDP Tersangka, Terbukti Lakukan Persetubuhan Terhadap AA, Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka TDP warga Matraman, Jakarta Timur berupaya melakukan pemerasan terhadap AA, mantan kekasihnya untuk memberikan tersangka sejumlah uang dengan mengancam akan menyebar foto korban.

Tersangka menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming uang terhadap korban sebelum memulai aksinya. Kata Kombes Endra Zulpan Jumat (28/1/2022).

Zulpan menjelaskan, tersangka dengan korban berkenalan melalui media sosial pada 10 Oktober 2021. Sejak berkenalan, tersangka kerap meminta korban untuk mengirimkan gambar vulgar yang kemudian diberikan imbalan uang.

Baca Juga :  Tebar Semangat Ramadhan Korem 051/Wkt Berbagi Takjil Gratis

Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen dan melakukan hubungan layaknya suami istri hingga tiga kali.

Korban juga mengaku menjalin hubungan asmara dengan tersangka.

Selanjutnya 23 Januari, korban memutuskan hubungan namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar.

Baca Juga :  Lapas Nunukan Gagalkan Peredaran Narkoba 

Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan dilaporkannya ke kepolisian,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB