Satreskrim Polres Tangsel Tetapkan TDP Tersangka, Terbukti Lakukan Persetubuhan Terhadap AA, Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka TDP warga Matraman, Jakarta Timur berupaya melakukan pemerasan terhadap AA, mantan kekasihnya untuk memberikan tersangka sejumlah uang dengan mengancam akan menyebar foto korban.

Tersangka menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming uang terhadap korban sebelum memulai aksinya. Kata Kombes Endra Zulpan Jumat (28/1/2022).

Zulpan menjelaskan, tersangka dengan korban berkenalan melalui media sosial pada 10 Oktober 2021. Sejak berkenalan, tersangka kerap meminta korban untuk mengirimkan gambar vulgar yang kemudian diberikan imbalan uang.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Dan Polres Metro Jakbar Deklarasi Kampun Bersinar Di Kampung Kiapang Boncos

Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen dan melakukan hubungan layaknya suami istri hingga tiga kali.

Korban juga mengaku menjalin hubungan asmara dengan tersangka.

Selanjutnya 23 Januari, korban memutuskan hubungan namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Cipinang Kedatangan Menteri Kehakiman Republik Kyrgyzstan

Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan dilaporkannya ke kepolisian,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB