Satreskrim Polres Tangsel Tetapkan TDP Tersangka, Terbukti Lakukan Persetubuhan Terhadap AA, Anak Dibawah Umur

Derap Hukum : Jakarta – Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka TDP warga Matraman, Jakarta Timur berupaya melakukan pemerasan terhadap AA, mantan kekasihnya untuk memberikan tersangka sejumlah uang dengan mengancam akan menyebar foto korban.

Tersangka menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming uang terhadap korban sebelum memulai aksinya. Kata Kombes Endra Zulpan Jumat (28/1/2022).

Zulpan menjelaskan, tersangka dengan korban berkenalan melalui media sosial pada 10 Oktober 2021. Sejak berkenalan, tersangka kerap meminta korban untuk mengirimkan gambar vulgar yang kemudian diberikan imbalan uang.

Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen dan melakukan hubungan layaknya suami istri hingga tiga kali.

Korban juga mengaku menjalin hubungan asmara dengan tersangka.

Selanjutnya 23 Januari, korban memutuskan hubungan namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar.

Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan dilaporkannya ke kepolisian,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.