Tanah Sitaan Satgas di Bali Dilarang Dilelang, Bukan Milik Obligor BLBI

Hukum20 Views

Kamis (25/4), kantor Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners, yang beralamat kantor di District 8 – Prosperity Tower, Level 5 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 8 Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta, melakukan pemasangan plang pengumuman “Tanah Ini Tidak Boleh Dilelang”, di tanah milik Andri Tedjadharma di daerah Bali yang disita Satgas BLBI, September 2023 lalu.

Pemasangan plang pengumuman tersebut persis bersebelahan dengan plang penyitaan milik Satgas BLBI.

Atas pemasangan plang itu, Henry mengatakan, berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, Satgas BLBI tidak berhak melakukan penyitaan harta pribadi kliennya, dan KPKNL tidak boleh melelang sampai ada keputusan hukum yang sah.

“Seperti pengumuman yang kami pasang, tanah pribadi milik klien kami tidak boleh dilelang karena masih dalam sengketa, sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara nomor 171/Pdt.G/2024,” jelasnya via handphone.

Henry Yosodiningrat juga mengatakan bahwa pemasangan plang pengumuman itu untuk mencegah adanya dampak yang dapat merugikan masyarakat, bahkan timbulnya kerugian negara.

“Pengumuman itu sudah sangat jelas menerangkan bahwa tanah masih dalam sengketa. Jadi, pengumuman kami itu untuk mencegah dampak kerugian bagi masyarakat yang mau membeli. Kalau mereka membeli tanah itu, kami akan gugat,” ujarnya.

Gugatan juga akan diajukan kepada KPKNL sebagai pihak yang bertanggungjawab melelang tanah tersebut. “Di sini negara juga akan dirugikan,” pungkas Henry.

Seperti diketahui, pada September 2023 lalu, Satgas BLBI melakukan penyitaan atas harta pribadi Andri Tedjadharma berupa lahan di daerah Bali seluas 3,2 hektar.

Penyitaan oleh Satgas BLBI itu pun ramai diberitakan media massa nasional dengan menyebut Andri Tedjadharma sebagai obligor PKPS BLBI. Akibatnya, sejumlah media massa nasional menuai somasi dari Andri Tedjadharma.

Andri Tedjadharma bukanlah obligor BLBI. Bahkan, bank miliknya Bank Centris Internasional. Karena Bank Centris tidak termasuk PKPS dengan tidak menandatangani skema yang ada. Baik APU, MSAA maupun MRNIA.