Sebar Konten Pornografi Mantan Kekasih, Polisi Amankan DJ East Blake

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Humas Mabes Polri

Derap Hukum : Jakarta – Polri melalui Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang pria berinisial ARS alias DJ East Blake, tersangka Kasus Tindak Pidana Pornografi.

Tersangka ARS telah memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi di beberapa platform media sosial seperti Instagram, Whatsapp, dan Tiktok.

Baca Juga :  Tragedi Kanjuruhan, Kiper Klub Basbin FC Sebut, Indonesia Masuk Daftar No 2 Kematian Tragedi Sepak Bola

Secara diam-diam, tersangka ARS merekam korban yang merupakan mantan kekasihnya tanpa busana pada Februari 2024 lalu.

“Pelaku ARS alias East Blake sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan produksi, penyebaran, dan penjualan konten eksplisit,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian S.I.K., S.H., M.H., Kamis -2.5.2024.

Baca Juga :  Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka ARS alias East Blake dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 E UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengn ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB