KPU RI Tetapkan Prabowo Presiden Dan Gibran Wakil Presiden RI

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 00:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menindaklanjuti hasil keputusan sengketa Pilpres 2024 dengan menerbitkan penetapan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden tshun 2024.

Penetapan itu dilakukan sebagaimana diketahui setelah gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana publis sebelumnya

Hasil putusan sengketa Pilpres 2024 itu selanjutnya dituangkan KPU RI di lembaran Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024.

“KPU menetapkan presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu -24.4.2024.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah Terkait Pembangunan Papua 

Penetapan itu dilakukan melalui sidang pleno terbuka di kantor KPU RI, pada hari rabu -24.4.2024 hari ini dengan diawali penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu. Penetapan Prabowo-Gibran meliputi peraihan suara di 38 provinsi dan di 128 wilayah luar negeri. Prabowo-Gibran dinyatakan menang dari dua lawan pasangan calon lainnya dengan selisih raih suara yang signifikan jauh dengan perbandingan raih 96214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.

Baca Juga :  Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika : Rekomendasi B1KWK Yang Baru  Akan Diberikan Kepada Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong

Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 satu putaran.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB