Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Penggugat Dalam Perkara Gugatan Pilpres 2024

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 18:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah hal tidak terbantahkan.

Sebagai informasi sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 atas dasar rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.

Hasil suara yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 disusun berdasarkan nomor urut capres-cawapres sebagai berikut :

Baca Juga :  Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%.

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Hasil keputusan rekapitulasi ini kemudian digugat oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi, dimana gugatan Anies dan Cak Imin meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan menuntut untuk menggelar ulang Pemilihan Presiden. Lha

Baca Juga :  TIPIKOR Asabri Jauh Lebih Besar Dibanding Jiwasraya. Wakil Ketua PN.Pontianak Terbitkan Penetapan Sita

Mahkamah Konstitusi selanjutnya memeriksa dan meneliti gugatan para penggugat serta menggelar serangkaian persidangan sejak 27 Maret hingga 5 April 2024,dengan serangkaian agenda sidang dalam gelar pemeriksaan dalam sidang, yaitu mendengar permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, keterangan saksi-saksi hingga meminta pendapat ahli, juga melakukan penelitian terhadap alat bukti dan mendengar keterangan dari empat menteri serta menerima Amicus Curiae dari pihak berkepentingan dan pada akhirnya, Senin tanggal 22.4.2024 (hari ini) Sengketa gugatan Pilpres itu diputus oleh Ketua MK Suhatoyo didampingi 7 Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan para Penggugat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB