Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Penggugat Dalam Perkara Gugatan Pilpres 2024

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 18:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah hal tidak terbantahkan.

Sebagai informasi sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 atas dasar rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.

Hasil suara yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 disusun berdasarkan nomor urut capres-cawapres sebagai berikut :

Baca Juga :  Redam Perselisihan, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kramatjati Damaikan Warga

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%.

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Hasil keputusan rekapitulasi ini kemudian digugat oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi, dimana gugatan Anies dan Cak Imin meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan menuntut untuk menggelar ulang Pemilihan Presiden. Lha

Baca Juga :  Hari Ke dua Cabor Taekwondo PON XX Papua. Kejutan Terjadi di Nomor Poomsae

Mahkamah Konstitusi selanjutnya memeriksa dan meneliti gugatan para penggugat serta menggelar serangkaian persidangan sejak 27 Maret hingga 5 April 2024,dengan serangkaian agenda sidang dalam gelar pemeriksaan dalam sidang, yaitu mendengar permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, keterangan saksi-saksi hingga meminta pendapat ahli, juga melakukan penelitian terhadap alat bukti dan mendengar keterangan dari empat menteri serta menerima Amicus Curiae dari pihak berkepentingan dan pada akhirnya, Senin tanggal 22.4.2024 (hari ini) Sengketa gugatan Pilpres itu diputus oleh Ketua MK Suhatoyo didampingi 7 Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan para Penggugat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB