Proyek Underpass Bitung Tangerang Terhambat Pipa Gas

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Pemerintahan : Tanggerang – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah Effendi, mengatakan proyek pembangunan jalan melintang di bawah tanah (underpass) tidak sesuai target. Megaproyek infrastruktur itu ditargetkan selesai akhir 2023 lalu.

Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat pun hingga kini belum menemukan solusi. Kendala di lapangan disebutkan masalah teknis.

“Ada kendala teknis di lokasi, yakni keberadaan pipa gas,” ungkap Iwan Firmansyah, Rabu (01/05/2024).

Iwan menuturkan, keberadaan pipa gas milik PT Pertagas itu dianggap menjadi penghambat pembangunan proyek yang bakal mengurai kemacetan di wilayah Bitung dan sekitarnya.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Giat Silaturahmi Dengan Parpol Peserta Pemilu 2024

Namun, pemerintah melalui kementerian PUPR berkomitmen akan tetap merealisasikan pembangunan underpass Bitung tersebut.

“Saat ini sementara solusinya adalah pembangunan sisi kanan dan kiri jalan dulu dari lahan yang sudah disediakan Pemkab Tangerang,” terang Iwan.

Pemkab Tangerang, menurut Iwan, telah membebaskan lahan seluas 1,1 hektare dengan biaya sekitar Rp127 miliar yang bersumber dari APBD. Lahan itu kini telah diserahkan ke pihak kementerian PUPR dan dicatat menjadi aset negara.

“Lahan untuk proyek itu sudah kami serahkan ke kementerian PUPR. Selanjutnya untuk proyek underpass bukan menjadi kewenangan kami. Pembangunan proyek itu dilaksanakan langsung oleh Balai Besar Jalan Nasional atau BBJN dan Dirjen Bina Marga proyek,” katanya.

Baca Juga :  Kapolri Dijadwalkan Ke Lokasi Gempa, Distribusikan 3.000 Sembako

Disinggung mengenai belum matangnya perencanaan, Iwan menampik bahwa proses perencanaan proyek yang bakal menyedot anggaran sekitar Rp 100 miliar itu bukan masa kepemimpinan dirinya.

Perencanaan itu dilakukan pada masa pejabat lama, yaitu sewaktu dijabat oleh Slamet Budi Mulyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

“Kalau soal perencaannnya saya gak tahu, karena itu dilakukan pada masa pejabat lama,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB