Satbuser Kring Serse Polsek Taman Sari Tangkap DPO Curanmor Polres Bandar Lampung

- Jurnalis

Kamis, 7 September 2023 - 13:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Polsek Metro Taman Sari mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berikut penadah di wilayah taman sari Jakarta Barat, Sabtu -2.9.2023.

Pelaku berinisial AA (20) merupakan DPO Polres Bandar Lampung Lampung dikasus curanmor dan harus merasakan dinginnya hotel prodeo usai beraksi melakukan pencurian sepeda motor di depan indomart Jln mangga besar IV taman sari Jakarta Barat yang dipergoki oleh pemiliknya.

Ketika saat pelaku usai melancarkan aksinya korban sedang membereskan barang dagangan sekitar pukul 23.30 wib tepat di depan indomart melihat motor miliknya dibawa oleh pelaku, “Sontak korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, disaat itu ada anggota piket buser yang sedang patroli kring serse langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” Ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengkonfirmasikan, Kamis -7.9.2023.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hut KOREM 051 Danrem Kunjungi Anggota Kodim Yang Sakit

Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan betul akan keamanan kendaraan pribadi masing-masing demi keamanan bersama kami mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci tambahan keamanan, “Kunci keamanan tambahan motor itu kan sudah banyak diperjual belikan bisa berupa gembok yang SNI maupun pemasangan keyless maupun smart key,” terangnya.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AA (20) itu mengaku baru pertama kali beraksi di Jakarta Barat. “Pelaku datang dari lampung kemudian beraksi dan tertangkap,” ucapnya. Tak hanya sampai disitu saja kita melakukan pengembangan di tempat kost pelaku di daerah pamulang tangerang selatan.

Baca Juga :  Pangkoarmada l Terima Siswa Tandik Sesko TNI TA 2021

Disana kami menemukan pelaku lainnya berinisial FK (20) yang diduga sebagai penadah barang curian, kami juga menemukan 1 unit motor honda beat tanpa surat dan teregistrasi asal jawa tengah. Lebih jauh Roland mengatakan pelaku curanmor AA (20) merupakan DPO Polresta Bandar Lampung. “Pelaku AA merupakan DPO kasus serupa ” terangnya Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku AA dikenakan pasal 363 Kuhpidana sedangkan FK kita kenakan Pasal 480 Kuhpidana.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB