Desa Binaan, Bukti Nyata Kepedulian Imigrasi Tangerang Akan Bahaya TPPO

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 15:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Tanggerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyelenggarakan Kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) Pencanangan Desa Binaan Imigrasi, bertempat di JHL Solitaire Hotel Gading Serpong, Rabu 01 November.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Muhammad Akram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama dan perangkat desa dari Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo dan Kecamatan Mekar Baru.

Ketiga kecamatan itu dipilih sebagai desa binaan Imigrasi yang nantinya akan diperluas pada desa desa lain yang ada diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dengan dukungan dari berbagai unsur.

Desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia dengan pendekatan edukasi.

Dalam hal tersebut kecamatan Kresek, Kronjo dan Mekar Baru sangat antusias berharap bisa mendapatkan tingkat literasi yang lebih baik.

Desa Binaan Imigrasi Tangerang sebagai data terlampir menaungi tiga kecamatan dan juga menaungi desa-desa binaan lainnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Terjunkan 2.992 Personel Gabungan Amankan Debat Capres Terakhir Di JCC

Semwntara Kecamatan Kronjo terdiri dari 10 (sepuluh) desa, Kecamatan Kresek terdiri dari 9 (sembilan) desa, Kecamatan Mekarbaru terdiri dari 8 (delapan) desa. Namum sebelumnya Kantor Imigrasi juga telah melakukan pembinaan kepada Kecamataan Cibodas ( 6 desa) dan Kecamatan Teluk Naga ( 13 desa ) dengan total keseluruhan desa binaan dibawah pembinaan Imigrasi Tangerang saat ini berjumlah 46 desa.

Dasar hukum dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0722.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Tim Operasi Intelijen Keimigrasian Terpusat “Tresna” dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-691 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara tujuan favorit bagi para sindikat tindak pidana perdagangan orang karena letak geografisnya.

Dengan menghadapkan narasumber dari BP3MI, Divisi Imgirasi dan Divisi Pelayanan Hukum, Pencanangan Desa Binaan Imigrasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.

Baca Juga :  Peduli Warga Terdampak Kenaikan BBM, Polda Bengkulu Salurkan Bansos

Dalam kesempatannya, Dodot menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian dengan tidak mengesampingkan keamanan dan penegakan hukum. Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir perkembangan jaman yang semakin dinamis akibat semakin derasnya arus globalisasi, sebagaimana kita ketahui globalisasi merupakan hal yang tidak dapat dihindari pada era modern ini.

Globalisasi sebenarnya memiliki efek positif untuk kesejahteraan negara namun juga seringkali disalahgunakan oleh para sindikat transnasional crime untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. “Dengan desa binaan, dimungkinkan komunikasi akan menjadi lebih intens dengan perangkat desa, sesuai dari dibentuknya desa binaan Imigrasi dapat tercapai” ujar Rakha.

Harapan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi adalah terwujudnya pekerja migran unggul yang bisa meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh pekerja migran dan mencegah pekerja migran masuk ke jurang eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Maka dari itu mari bersama kita cegah dan berantas TPPO !!

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat di TPS Duren Sawit, Warga Minta Perhatian Lurah dan Camat
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat di TPS Duren Sawit, Warga Minta Perhatian Lurah dan Camat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB